Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. ( UUD 1945 pasal 31 ayat 1 )
SBMPTN sudah selesai dilaksanakan dan bahkan hasilnya sudah diumumkan. Siswa-siswi "terbaik" se-Indonesia berhasil diterima di PTN yang diinginkan. Tapi, sesuaikah itu dengan cita-cita para pendiri bangsa ini yang dituangkan dalam UUD 1945 ?
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Tapi kenyataannya, hanya warga negara "terbaik" yang bisa mendapatkan pendidikan itu. Hanya "yang terbaik yang bisa melewati segala macam seleksi" yang boleh merasakan dan mendapatkan subsidi pendidikan tinggi dari negara. Bagaimana dengan nasib si "yang gagal lulus seleksi" ?
Mereka, otoritas pendidikan, berdalih bahwa tujuan dari seleksi ini ialah untuk menjaga kualitas dari PTN itu. Ini adalah mindset yang salah besar. Kualitas PTN seharusnya bukan ditentukan oleh kualitas siswa yang mendaftar, tapi ditentukan oleh bagaimana cara PTN mendidik mahasiswa-mahasiswanya yang datang dari beragam latar belakang dan kualitas menjadi seorang lulusan yang terbaik. Kalau PTN hanya mau menerima siswa berkualitas dan dari siswa yang berkualitas itu menjadi seorang lulusan yang berkualitas, apa dan dimana peran PTN ? Hanya sebagai pabrik produksi ijazah ?
Hal ini menunjukan betapa bobroknya sistem pendidikan di negeri kita. Maka wajarlah jika status negara kita stagnan sebagai negara berkembang. Berganti-ganti menteri tapi tidak ada satupun yang sadar akan kebobrokan ini. Apa mereka sadar dengan tanggung jawabnya atau hanya sekedar formalitas seperti pola pendidikan kita ?Â
Sekolah dan kuliah bukan pendidikan formal, tapi hanya sekedar formalitas.