Mohon tunggu...
Fandi Ahmad
Fandi Ahmad Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, mentor, enterpreuner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis,mentor, enterpreuner saya seorang penulis artikel kesehatan dan juga agama. Mentor Menulis dan enterpreuner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Orasi dalam Kelabu

9 Oktober 2020   00:19 Diperbarui: 9 Oktober 2020   01:32 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto detik.com

Demonstrasi hingga pembakaran fasilitas umum kiap terjadi. (Halte transjakarta bunderan HI. Sarinah di Bakar.) 

demontrasi hingga perusakan fasilitas umum yang kiap terjadi sangatlah memilukan, orasi sehat hingga dialog yang sehat terabaikan. Hingga aksi penyampaian unjuk  dan berbagai upaya penyampaian unjuk rasa menjadi polemik, sampai merusak fasilitas umum dan upaya unjuk rasa melalui website. 

Halaman situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dilaporkan error. Tak lama sebelum hal ini terjadi, lihat screenshot halaman ini diduga menjadi sasaran serangan hacker.

Sumber (situs DPR RI) 

Omnibus Law Cipta Kerja disahkan berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR / BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Hingga aksi demontrasi yang marak terjadi. Kini aksi orasi dalam menyampaikan unjuk rasa dengan berbagai bentuk penolakan ruu Cipta Kerja kiap terjadi. 

beberapa waktu lalu dalam konfrensi pers. Yang membahas Rancangan ruu Cipta Kerja. di Sampaikan dan diklarikfikasii oleh pemerintah dalam upaya menghentikan penyebaran berita hoax. yang kini menjadi polemik di masyarakat 

dalam keterangan pers. Di Sampaikan ruu Cipta Kerja yang mengatur upah Minimum daerah, dan pkwt, juga hak cuti, hingga pesangon, pensiun, juga hak phk, telah disampaikan. hal ini untuk menampik berita hoax yang meresahkan masyarakat akan perubahan hak kerja, yang di atur dalam RUU Cipta Kerja. 

masyarakat di harapkan dapat bersikap lebih sehat, dalam menyampaikan orasi, hingga dapat meminimalisir terjadi nya korban dalam unjuk rasa, Dan juga dapat terhindar dari berita hoax yang tersebar, dan diharapkan lebih mengutamakan dialog yang sehat agar dapat mencapai kesepakatan. dan juga informasi yang benar terkait ruu Cipta Kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun