Probolinggo, 13 Maret 2025 - Pengadilan Negeri Probolinggo baru saja mencatat kemenangan penting bagi masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang berhasil memenangkan gugatan terhadap pengembang perumahan yang terbukti membangun rumah di atas tanah fasilitas umum (fasum). Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi klien LBH Mata Elang, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Pendahuluan
Kasus ini bermula ketika seorang warga Probolinggo membeli rumah dari pengembang. Setelah pembelian, ia menemukan bahwa rumahnya berdiri di atas tanah yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasum. Merasa dirugikan, ia kemudian mencari bantuan hukum ke LBH Mata Elang.
LBH Mata Elang, yang dikenal aktif membela hak-hak masyarakat, segera mengambil tindakan. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo, menuntut pengembang untuk mengembalikan tanah fasum dan memberikan ganti rugi kepada klien.
Putusan Pengadilan dan Implikasinya
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo mengabulkan gugatan LBH Mata Elang. Hakim menyatakan bahwa pengembang telah melanggar hukum dengan membangun rumah di atas tanah fasum. Pengadilan memerintahkan pengembang untuk mengembalikan tanah fasum kepada negara dan memberikan ganti rugi kepada klien.
Kemenangan ini disambut gembira oleh LBH Mata Elang dan masyarakat Probolinggo. Ketua LBH Mata Elang Perwakilan Wilayah Jawa Timur, Deny Anuru, S.H., menyatakan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh pengembang nakal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pengembang yang melanggar hukum.
Pelajaran Hukum bagi Masyarakat
Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi masyarakat:
- Pentingnya Fasilitas Umum : Fasum adalah bagian penting dari lingkungan perumahan yang sehat dan nyaman. Fasum dapat berupa taman, jalan, tempat ibadah, atau fasilitas lainnya yang diperuntukkan untuk kepentingan umum.
- Hak Masyarakat : Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan fasum yang sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tindakan Hukum : Jika hak-hak masyarakat dilanggar, mereka memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
- Ketelitian dalam Pembelian Rumah: Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli rumah. Pastikan bahwa rumah yang dibeli tidak dibangun di atas tanah fasum atau melanggar peraturan lainnya.
- Peran LBH : LBH dapat menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika merasa dirugikan.
Imbauan dan Harapan