Mohon tunggu...
Falsa Verdian
Falsa Verdian Mohon Tunggu... Graphic Designer and Web Developer

Yo wassup ! Falsa Verdian di sini ! Anak magang PT. Mata Elang Group Indonesia yang lagi eksplor dunia graphic dan web design. Sekarang lagi dikasih challenge buat jadi content creator LBH Mata Elang dan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm and Partners nya juga. Percaya banget desain tuh bukan cuma estetik, tapi juga bisa ngasih positive vibes ! Gabung Kompasiana buat nambah circle dan belajar dari yang udah pro. Kuy lah, let's create something awesome together! 😎

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Edukasi Hukum tentang Hak Masyarakat atas Fasilitas Umum oleh LBH Mata Elang

14 Maret 2025   21:18 Diperbarui: 14 Maret 2025   21:18 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LBH Mata Elang @ Pengadilan Negeri Probolinggo

Probolinggo, 13 Maret 2025 - Pengadilan Negeri Probolinggo baru saja mencatat kemenangan penting bagi masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang berhasil memenangkan gugatan terhadap pengembang perumahan yang terbukti membangun rumah di atas tanah fasilitas umum (fasum). Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi klien LBH Mata Elang, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Pendahuluan

Kasus ini bermula ketika seorang warga Probolinggo membeli rumah dari pengembang. Setelah pembelian, ia menemukan bahwa rumahnya berdiri di atas tanah yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasum. Merasa dirugikan, ia kemudian mencari bantuan hukum ke LBH Mata Elang.

LBH Mata Elang, yang dikenal aktif membela hak-hak masyarakat, segera mengambil tindakan. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo, menuntut pengembang untuk mengembalikan tanah fasum dan memberikan ganti rugi kepada klien.

Putusan Pengadilan dan Implikasinya

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo mengabulkan gugatan LBH Mata Elang. Hakim menyatakan bahwa pengembang telah melanggar hukum dengan membangun rumah di atas tanah fasum. Pengadilan memerintahkan pengembang untuk mengembalikan tanah fasum kepada negara dan memberikan ganti rugi kepada klien.

Kemenangan ini disambut gembira oleh LBH Mata Elang dan masyarakat Probolinggo. Ketua LBH Mata Elang Perwakilan Wilayah Jawa Timur, Deny Anuru, S.H., menyatakan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh pengembang nakal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pengembang yang melanggar hukum.

Pelajaran Hukum bagi Masyarakat

Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi masyarakat:

  • Pentingnya Fasilitas Umum : Fasum adalah bagian penting dari lingkungan perumahan yang sehat dan nyaman. Fasum dapat berupa taman, jalan, tempat ibadah, atau fasilitas lainnya yang diperuntukkan untuk kepentingan umum.
  • Hak Masyarakat : Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan fasum yang sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tindakan Hukum : Jika hak-hak masyarakat dilanggar, mereka memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
  • Ketelitian dalam Pembelian Rumah: Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli rumah. Pastikan bahwa rumah yang dibeli tidak dibangun di atas tanah fasum atau melanggar peraturan lainnya.
  • Peran LBH : LBH dapat menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika merasa dirugikan.

Imbauan dan Harapan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun