Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Harus Perjanjian Pranikah?

19 Agustus 2022   16:13 Diperbarui: 19 Agustus 2022   16:30 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menikah (pic: 29secrets.com)

Kesiapan berkomitmen menjalani pernikahan namun masih diliputi keraguan pada pasangan maka tak ada salahnya melakukan perjanjian pranikah tetapi tetap harus hati-hati dan cermat sebab bila tidak justru akan terjebak dalam peliknya melayani keinginan pihak lain

Perjanjian pranikah bukan hanya penting bagi yang berlimpah kekayaan, namun juga penting bagi yang memiliki kedaruratan dalam pernikahan yang akan dijalani. Sebab selain sangat bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan rumah tangga yang dikehendaki, lebih-lebih lagi bagi pihak yang membawa banyak modal dalam biduk rumahtangga.

Bagi pihak yang menginginkan adanya perjanjian pranikah memang sepintas  terkesan pelit dan tak berperasaan, karena sekilas terbaca ketakutan teramat dalam jika pasangan hidupnya kelak mengambil harta atau mengusik kehendaknya.

Perjanjian pranikah di belahan negara barat sudah menjadi hal yang mafhum karena pola pikir individualis yang terfokus pada kepentingan diri sendiri. Namun kerap dilakukan sebab di sisi lain adalah demi meminimalisir risiko kemungkinan terburuk yang terjadi dalam pernikahan, terutama yang berkaitan dengan harta pribadi.

Perjanjian pranikah dalam Islam

Secara sepintas memang terlihat bahwa perjanjian pranikah adalah seperti kepentingan antar manusia saja, yang dibuat-buat dengan tanpa berpihak pada hukum Tuhan. Padahal setelah ditelusuri, ternyata dalam hukum agama ternyata terdapat juga perjanjian pranikah.

Perjanjian pranikah dalam Islam sering disebut sebagai taklik talak, yaitu ikrar perjanjian yang membolehkan istri mengajukan gugatan cerai apabila suaminya tidak memberi nafkah wajib selama tiga bulan, menyakiti badan atau jasmani istri, meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, ataupun tidak mempedulikan selama enam bulan atau lebih. 

Hal tersebut telah termaktub dalam Al-Quran, yang menunjukkan bahwa sebetulnya wanita sangat diperhatikan  haknya sebelum pernikahan berjalan, meski terkadang banyak orang salah kaprah terhadap Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 45-52 disebutkan bahwa pasangan suami-istri dapat memuat taklik talak serta perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam di dalam perjanjian pranikah.

Kekhawatiran sebelum menjalani pernikahan wajar saja, sebab banyak kenyataan dalam pernikahan yang terjadi, seringkali ada pihak yang sengaja melakukan pernikahan demi niatan tertentu, seperti agar dapat menggerogoti harta pasangannya. 

Sehingga terkadang perjanjian pranikah membuat si tukang porot harta diuntungkan akibat kecerdikan atau boleh disebut kelicikannya dalam mengolah kalimat,  yang kemudian tidak disadari oleh pasangannya yang kurang teliti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun