Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ternyata PNS dan Honorer Memang Beda Kasta

23 Januari 2022   20:29 Diperbarui: 23 Januari 2022   20:47 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi guru honorer (pic: kabarbaru.co)

Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK termaktub jelas adanya larangan perekrutan tenaga honorer

Pemerintah tampaknya sedang pusing tujuh keliling memikirkan tenaga honorer, akibatnya mulai 2023 akan  meniadakan tenaga honorer. Berbagai permasalahan yang bertubi, hingga adanya unjuk rasa beberapa waktu lalu, saat para honorer menyampaikan tuntutannya agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal inilah nampaknya yang kian membulatkan tekat pemerintah untuk mengambil keputusan tegas meniadakan tenaga honorer.

Wacana penghapusan tenaga honorer yang disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahyo Kumolo, menegaskan bahwa status pegawai pemerintah nanti di 2023 hanya ada dua saja, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang keduanya disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Sanksi bagi instansi perekrut honorer

Jika kita melihat dari sisi pemerintah, memang permasalahan tenaga honorer bukankah urusan yang mudah, sebab keharusan  menyuapi banyak mulut selain PNS sendiri, adalah merupakan beban tersendiri bagi pemerintah, apalagi di saat negara kita dihimpit betbagai permasalahan ekonomi akibat pandemi.

Tetapi apabila kita melihat dari kacamata tenaga honorer, peniadaan tenaga honorer merupakan tamparan keras, seperti memutus air mengalir di tengah kehausan, sebab selain menggantungkan nasib melalui pengangkatan PPPK, ternyata masih banyak honorer-honorer lain yang menunggu keberuntungan agar diangkat menjadi PNS. 

Meskipun kabarnya sejak awal 2022 keberadaan tenaga honorer sudah sangat berkurang jauh, itulah yang menjadi alasan pemerintah menghapuskannya di 2023.

Keinginan kuat pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer di 2023 patut diapresiasi, sebab tampaknya pemerintah tidak mau lagi berkelindan dalam tuntutan tenaga honorer yang ingin menjadi PNS, karena PNS sendiri disaat pemerintah mengalami krisis keuangan terkadang harus kurang tunjangan daerahnya , apalagi bila harus ditambah dengan memikirkan tambahan nasib honorer.

Masyarakat umum terkadang  sering kurang mafhum tentang penyebab tenaga honorer tak pernah habis dan tak ada hentinya. Seandainya mereka cermat mengamati, banyaknya perguruan tinggi yang menelorkan ribuan lulusannya, tentunya otomatis harus berjuang dengan banyak persaingan agar dapat memperoleh masa depan dalam pekerjaan. 

Sehingga dengan cara yang tak kenal lelah, menjadi tenaga honorer dengan gaji minim pun mereka jalani, sebab ternyata kadang terbukti apabila perjuangan dan nasib baik memihak, maka cita-cita menjadi PNS pun dapat tergapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun