Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ternyata PNS dan Honorer Memang Beda Kasta

23 Januari 2022   20:29 Diperbarui: 23 Januari 2022   20:47 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi guru honorer (pic: kabarbaru.co)

Memang bukan rahasia umum lagi dalam institusi pendidikan, saat guru-guru yang berstatus PNS menerima tunjangan profesi, pastinya mereka dilanda euforia sehingga saling memberitahu satu sama lain, yang tanpa mereka sadari membuat hiruk pikuk group medsos sekolah, padahal yang bergabung didalamnya. bukan PNS saja. 

Akibatnya timbul kecemburuan sosial terselubung tapi nyata ,para guru dan tenaga honorer lainnya merasa kasta berbeda , terluka namun diam. Hal inilah yang dapat menjadi pemicu bom waktu yang sewaktu- waktu dapat meledak, entah berupa pesan berantai seperti di atas, ogah-ogahan bekerja, atau bisa berupa unjuk rasa menuntut kesamaan status menjadi PNS. 

Pesan berantai di atas pernah menjadi trending topic di instansi pendidikan saat negara kita belum diterpa pandemi Covid-19, yang kemudian meredup seiring pembelajaran online. 

Namun pesan berantai itu setidaknya dapat diambil hikmah positifnya oleh guru PNS, agar dapat lebih menahan diri dari hiruk pikuk euforia saat memperoleh tunjangan profesi, sehingga guru ataupun tenaga administratif honorer bisa legowo serta bebas dari kecemburuan sosial. 

Dengan memutus mata rantai kecemburuan sosial, maka akan menghindarkan semua pihak dari ketidaknyaman saat bekerja sehingga pekerjaan bisa lebih berkualitas tanpa rasa iri. 

TWK KPK dan BRIN berkaitan dengan peniadaan honorer?

Kini pemerintah melalui Menpan RB memberi batas waktu bagi instansi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer hingga tahun 2023. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), dapat dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. 

Penghentian perekrutan tenaga honorer ini mengingatkan kita pada kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika para pegawai dan penyidik akan dialihkan menjadi ASN. 

Kasus ini mebjadi kisruh karena TWK dinilai cacat prosedur dan cacat hukum, sebab peralihan justru dibarengi dengan adanya pemecatan terhadap lebih dari 50 karyawan dan penyidik yang tidak lolos, padahal judulnya peralihan bukan penyeleksian. 

Permasalahan TWK makin diperuncing dengan sikap pemerintah yang terkesan abai terhadap nasib para penyidik dan pegawai pecatan KPK. Jika kita kilas balik dengan wacana ditiadakannya honorer saat ini, maka boleh jadi pemerintah menganggap pegawai pecatan yang telah terbukti dedikasi dan kinerjanya itu sebagai tenaga honorer.

Kasus TWK KPK usai setelah Polri menerima para penyidik dan pegawai pecatan tersebut sebagai ASN ke dalam lembaganya. Namun tiba-tiba mencuat lagi kasus meleburnya puluhan lembaga penelitian ke dalam BRIN. Banyak yang mengklaim kasus ini sangat aneh, sebab pemerintah terkesan ingin mendikte ilmuwan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun