Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

PPKS, Setetes Air di Tengah Gurun Kekerasan Seksual yang Tersembunyi di Kampus

24 November 2021   14:53 Diperbarui: 27 November 2021   00:45 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kekerasan seksual. (sumber: shutterstock via kompas.com)

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi perdebatan sengit sebab bunyi klausa dari pasal-pasalnya menimbulkan kesan untuk melegalkan pergaulan bebas alias seks bebas. Kok bisa?

Permendikbud 30/2021 telah menimbulkan pro dan kontra, namun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membantah anggapan soal pelegalan seks bebas dalam peraturan tersebut.

Kritik keras akibat adanya kalimat consent atau persetujuan korban pada Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, yang dalam konteks kekerasan seksual dinilai sebagai bentuk legalisasi perzinaan, perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Nadiem membantah hal tersebut dengan menyebut Permendikdbud Ristek 30/2021 hanya mengacu kepada satu isu untuk mencegah kekerasan seksual.

Dalam definisi permendikbudristek adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan atau menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang berakibat penderitaan psikis atau fisik, termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Senada dengan Nadiem, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud Ristek, Nizam sebagaimana dikutip dari kompas.com (10/11/2021) membantah consent atau persetujuan adalah melegalkan zina, sebab fokus aturan ini hanya  pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Pelegalan Zina?

Bila dilihat secara cermat, memang wajar bila banyak orang beranggapan kalimat consent merujuk pada pelegalan zina alias pergaulan bebas.

Tetapi, di balik perbedaan persepsi, semuanya kembali kepada kepribadian setiap orang, apakah memang dia seorang yang teguh memegang norma-norma, ataukah justru mengambil kesempatan dalam kesempitan pada aturan PPKS.

Apabila kita hanya berkaca pada pribadi orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, maka tidak akan ada  tindakan pencegahan dan pertolongan bagi korban-korban pelecehan dan perundungan seksual di kampus. 

PPKS telah lama dinantikan sebab selama ini kekerasan seksual di kampus seakan terabaikan begitu saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun