Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS, Profesi Idaman Terseleksi Luar Dalam

19 September 2021   12:20 Diperbarui: 19 September 2021   12:21 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS lebih mengarah pada personalitas, bukan profesi, sebab tak semua PNS malas dan hobbi mangkir kerja, masih banyak PNS yang disiplin dan berdedikasi pada negara

Pegawai Negeri Sipil, siapa sih yang tidak ingin menjadi PNS? Seperti apapun sulitnya persyaratan menjadi abdi negara, toh godaan menjadi PNS tetap tinggi. Hal itu bisa terjadi karena profesi PNS memang menjanjikan, sebab tak peduli diterpa hujan ataupun angin, kepastian gaji tiap bulan pasti didapatkan, belum lagi ditambah tunjangan-tunjangan lainnya.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dikutip dari Tempo.co (14/9/2021).

Keluarnya peraturan ini akibat adanya kelakuan sebagian oknum PNS yang malas dan sering bolos kerja. Dapat dipahami tujuan peraturan lebih mengarah pada personalitas, bukan profesi, sebab tak semua PNS malas dan hobbi mangkir kerja, masih banyak PNS yang disiplin dan berdedikasi pada negara.

Memang diperlukan aturan yang lebih jelas untuk menangani PNS nakal agar tidak mencemarkan kredibilitas PNS yang baik-baik saja. Sehingga sudah tepat jika dikeluarkan peraturan terbaru itu.

Hukuman dan sanksi disiplin PP 94 tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

Yang tergolong sanksi berat adalah pemberhentian dari jabatan jika PNS bolos tanpa alasan, terbagi dalam beberapa kategori, yaitu jika bolos selama 21-24 hari setahun maka akan mengalami penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, bolos selama 25-27 hari setahun dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sedangkan sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS bolos 11-13 hari dalam satu tahun dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan. bolos 14-16 hari setahun sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan. Bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. Abdi negara bolos selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Lebih dari 3 hari dalam setahun (4-7 hari) diberi teguran tertulis, apabila lebih dari sepekan (7-10 hari) diberi surat pernyataan tidak puas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun