Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Djoko Tjandra dan Remisi Kemerdekaannya

23 Agustus 2021   15:14 Diperbarui: 23 Agustus 2021   15:17 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Djoko Tjandra (pic: kompas.com)

Benarkah peringatan hari kemerdekaan baru-baru ini sepertinya justru menjadi kemerdekaan bagi para koruptor?

Anda masih ingat Djoko Tjandra? terpidana kasus suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas yang memperoleh pemotongan vonis dalam kasus perkaranya, secara tak dinyana dan tak diduga di peringatan hari kemerdekaan Indonesia baru-baru ini, kembali memperoleh surprise remisi hukuman. 

Dikutip dari kompas.com (22/8/2021) Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyatakan, 214 orang terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi umum, termasuk remisi yang diperoleh Joko Tjandra dengan alasan dia telah menjalani sepertiga hukuman.

Penerima remisi di sekitar Djoko Tjandra

Narapidana kasus korupsi mendapat remisi umum tahun 2021 berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 karena dianggap telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana, sedangkan yang mendapat remisi berdasarkan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 dianggap telah memenuhi dua syarat, yaitu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukan, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Beberapa nama dari 214 orang terpidana korupsi penerima remisi selain terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, adalah mereka yang berada di kisaran kasus Djoko Tjandra itu sendiri, diantaranya adalah Tommy Sumardi terpidana kasus suap pelarian Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya terpidana kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sikap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai remisi hukuman yang diperoleh Joko Tjandra  merupakan hal biasa saja, sebab merupakan hak seorang narapidana, termasuk napi kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana dikutip dari kompas.com (22/8/2021)

Korupsi sebagai extra ordinary crime memberi imbas buruk pada multi-aspek sebab dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara, sehingga dianggap hal yang ganjil dan aneh bila justru para narapidana kasus korupsi mendapat diskon besar-besaran remisi hukuman, akibatnya banyak pihak menyoroti hal tersebut.

Seperti ICW yang mempertanyakan kebijakan Kemenkumham memberi potongan hukuman dengan alasan Djoko Tjandra dianggap berkelakuan baik, padahal telah nyata sempat melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman.

Permasalahan korupsi di negeri ini  kian menggelinjang setelah RUU KPK disahkan beberapa waktu lalu hingga melahirkan adanya dewan pengawas, yang dilanjutkan rumitnya permasalahan KPK dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena berujung pemecatan pegawainya yang dianggap kredibel, kemudian berlanjut dengan keringanan hukum terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi, dan kian membuat geleng-geleng kepala masyarakat awam dengan pemberian remisi pada para koruptor negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun