Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemecatan Pegawai KPK, Pelanggaran HAM yang Tertukar

22 Juni 2021   21:33 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:55 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (pic: republika.co.id)

Isu radikalisme telah lama diembuskan pada KPK, yang menurut Analis media sosial dan digital Universitas Islam Indonesia (UII) Ismail Fahmi tepatnya di 7 September hingga 13 September 2019 oleh kelompok pendukung revisi UU KPK, demikian dikutip dari kompas.com (21/6/2021).

Hingga akhirnya berita ini menjadi blur, seakan-akan 75 pegawai KPK yang mengadu ke Komnas HAM dianggap salah sasaran karena mempermasalahkan soal tes TWK, padahal kasus dasar sesungguhnya bukan soal tes TWK, namun pelanggaran hak asasi menyuarakan hati dan pikiran memberantas korupsi dengan bekerja, hak itu dilanggar dengan pemecatan sepihak berdasar alasan gagal tes TWK, padahal tes TWK disisi lain hanya sebagai formalitas peralihan pegawai KPK menjadi ASN, apalagi diperkuat putusan MK yang melarang adanya kerugian pada pegawai KPK dengan adanya tes TWK ini, maka dengan adanya pemecatan, berarti merugikan pegawai yang bersangkutan, yang tentu saja melanggar hak asasi manusia.

Dikutip dari kompas.com (21/6/2021), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai proses TWK sebagai bentuk diskriminasi sistematik dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja serta hak-hak sipil pegawai KPK yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang nasional dan hukum internasional.

Lima dasar hukum yang berpotensi dilanggar KPK karena tidak sejalan dengan prinsip HAM, yaitu:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 70/PUU-XVII/2019 terkait uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK, yang menegaskan jika pengalihan status ASN "Tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN." 

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 38 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak-hak pegawai KPK untuk mendapat perlakuan adil serta layak maupun hak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. 

Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 yang mengatur bahwa diskriminasi pekerja atas dasar pemikiran dan keyakinan pribadi melanggar hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan. 

Pasal 2 dan 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) bahkan menjamin hak setiap orang atas kesempatan yang sama untuk dipromosikan, direkrut, dan diberhentikan tanpa adanya diskriminasi dan tanpa pertimbangan apa pun selain senioritas dan kemampuan. 

Yang patut menjafi catatan bersama, tes TWK untuk pegawai KPK tentunya berbeda jauh dengan tes CPNS yang menjaring calon pegawai negeri baru, sebab tes TWK sebagai sebuah formalitas dan prasyarat peralihan pegawai KPK menjadi ASN, yang pastilah seharusnya tidak seperti CPNS yang menjaring PNS baru, sebab tes TWK dilakukan terhadap pegawai lama yang sudah teruji dedikasinya. Sebab untuk apa sebuah tes jika hanya menjadi sebuah ajang pembunuhan karir yang telah cemerlang? 

Apalagi tes TWK sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi ASN tertera dalam UU KPK terbaru, yang sebelumnya juga telah menuai kontroversi karena perumusannya tidak melibatkan KPK sehingga tidak disetujui pegawai KPK. Sebuah efek pemaksaan, hingga akhirnya diterima, menimbulkan efek domino, terus-menerus memicu hal berkelanjutan yang berawal dari keterpaksaan.

Dus, setelah ini, apalagi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun