Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Panggilan Komnas HAM Dicueki KPK

8 Juni 2021   22:06 Diperbarui: 8 Juni 2021   22:27 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (pic: katadata.co.id)

Tindakan pimpinan KPK yang menolak untuk menghadiri panggilan Komnas HAM jelas melanggar kode etik, sebab kode etik dalam peraturan KPK mengharuskan KPK bekerjasama dengan lembaga lain


Selasa Pagi (8/6/2021) pukul 10.00 WIB, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kendati surat panggilan telah dilayangkan jauh hari sebelumnya, namun pimpinan KPK tetap tidak datang juga. Hingga banyak yang berspekulasi negatif tentang  ketidak hadiran ini.

Indikasi ketakutan pimpinan KPK?

Sebagian pihak menilai  adanya  indikasi ketakutan pimpinan KPK karena merasa bersalah telah melanggar HAM terkait TWK, akibatnya lebih memilih sikap tidak menghadiri panggilan.

Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagaimana dikutip dari kompas.com (8/6/2021) menilai ketidakhadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat takut, tidak mampu menutupi skandal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang telah merenggut hak asasi sejumlah pegawai KPK.

Sedangkan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan sikap pimpinan KPk menunjukkan keangkuhan, arogan, dan kesombongan, padahal jelas materi TWK mencerminkan ketidakhatihatian, namun tetap tidak menghormati hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan agar tidak merugikan pegawai KPK dalam proses peralihan menjadi ASN.

Pemanggilan antar lembaga bukan hal aneh

Bukan merupakan keanehan jika suatu lembaga memanggil lembaga lain untuk dimintai klarifikasi atau pun pemeriksaan, sebab Komnas HAM juga pernah dipanggil lembaga lain, semisal Ombudsman, namun datang juga tanpa menunjukkan penolakan seperti pimpinan KPK saat ini. .

Sikap yang ditunjukkan Pimpinan KPK dengan ogah-ogahan datang dengan mempertanyakan kesalahannya bisa ditiru terduga korupsi saat terrjerat kasus, ia bisa saja menolak diciduk KPK sebelum dijelaskan secara detail tentang kesalahannya, meskipun sudah jelas bersalah.

Dikutip dari kompas.com (8/6/2021), Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tindakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta surat penjelasan saat dipanggil Komnas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menghina sistem ketatanegaraan, dapat menjadi bumerang bagi proses pemberantasan korupsi, misal memanggil orang dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi, mereka akan meminta penjelasan terlebih dahulu terkait perkara yang sedang diperiksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun