Setiap ada kejadian yang berkaitan dengan KPK, pada awalnya akan menimbulkan kontra  dimana-mana, namun entah kenapa tiba-tiba segalanya menjadi mudah terlupakan, hingga kemudian menjadi pro, dan kesadaran itu baru kembali saat segala yang diperjuangkan hati nurani terlupakan, kesadaran yang terlambat.Â
Seperti terlambatnya saat banyak yang kontra dengan RUU KPK dahulunya, hingga kemudian baru disadari UU KPK terbaru akan membuat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, dan perjalanan itu terlupakan begitu saja, hingga akhirnya paham, meskipun Mahkamah Konstitusi menegaskan hak pegawai KPK tak boleh dirugikan atas pengalihan status ini, toh 75 tetap mengalami pemecatan, dan yang lebih merugikan adanya pelabelan yang akan disandingnya seumur hidup, tidak bisa dibina dan  tidak pancasilais karena tidak lolos TWK, padahal mereka berdedikasi tinggi dalam memberantas korupsi.
Berita terbaru dari KPK yang meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI Harun Masiku pada Senin, 31 Mei 2021, padahal menurut mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020, Â mengindikasikan pencarian buronan yang tidak serius sebab telah buron selama 1 tahun 4 bulan, bahkan Kompol Rosa, tim OTT dikembalikan ke Polri padahal masa tugasnya masih panjang, demikian dikutip dari kompas.com (3/6/2021).
Pernah menonton Film "In The God's Hand" (1998) yang menceritakan dua pemuda Amerika melanggar peraturan di Indonesia, yang kemudian memberi salam tempel pada petugas, sebuah penggambaran negatif tentang negeri kita bahwa  orang-orangnya gampang disuap, dan kadang menganggap suap sebagai hadiah.
Yang pasti, kini saatnya merubah negara ini dari diri sendiri, benarkah kita sudah bersih? Atau jangan-jangan kita juga termasuk bagian dari berkelindannya korupsi itu? Entah.