Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Praktisi Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK Digembosi Bukan Hal Baru

4 Juni 2021   09:35 Diperbarui: 4 Juni 2021   09:46 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegawai KPK yang dipecat (pic: cnnindonesia.com)

Putusan uji materi Mahkamah Konstitusi menegaskan hak pegawai KPK tak boleh dirugikan atas pengalihan status menjadi ASN namun 51 orang tetap mengalami pemecatan dan seumur hidupnya akan menyandang pelabelan tidak bisa dibina serta tidak pancasilais  akibat tidak lolos TWK meskipun berdedikasi tinggi memberantas korupsi

Tampaknya perjuangan 75 pegawai KPK untuk memperjuangkan nasibnya tidak menunjukkan hasil atau malah sia-sia, bahkan 51 diantaranya dilabeli merah, padahal presiden sebagai pemimpin pegawai tertinggi di negara ini, bisa saja membuat surat perintah untuk membatalkan pemecatan 75 pegawai KPK tersebut dengan membuat surat keputusan penugasan kembali, sebab keputusan presiden membawahi semua keputusan lembaga negara.

Dikutip dari bbc.com (28/5/2021) Puluhan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, demi melengkapi berkas aduan dugaan pelanggaran hak asasi dalam program tes wawasan kebangsaan. Mereka menilai pemberhentian sebenarnya bisa dibatalkan jika Presiden Joko Widodo pro-pemberantasan korupsi.

Ada apa?

Presiden tidak membuat surat keputusan penugasan kembali 75 pegawai KPK yang diberhentikan, hanya sekedar mengarahkan agar  tak dipecat, dan arahan itupun ternyata tak berarti apa-apa. 

Jadi menimbulkan pertanyaan, apakah sedemikian tidak berwibawanya seorang kepala negara dan kepala pemerintahan. Meski kemudian melahirkan analisa baru lagi, tidak mungkin ketua lembaga setingkat KPK berani melawan arahan pimpinan tertinggi di atasnya, apalagi lembaga itu telah beralih status menjadi pegawai ASN, memasang foto presiden di lembaganya, yang pastinya tunduk pada keputusan sang pemimpin negara.

Jika kemudian pemecatan tetap berlangsung, dan tidak ada tindakan apapun dari presiden, itu menandakan bahwa ketua KPK tidak bertindak semaunya sendiri, ada semacam kekuatan yang membuatnya tanpa sungkan melakukan tindakan tersebut.

Hal ini menyiratkan, bahwa sebetulnya sang ketua KPK tidak melakukan pembangkangan dan pengabaian terhadap arahan presiden, tidak mungkin dia akan seberani itu apabila tidak memiliki alasan tertentu.

KPK digembosi bukan cerita baru, jika dirunut ke belakang dari awal terbentuknya, hingga kemudian kontroversi dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK, mengindikasikan bahwa sangat banyak terpaan badai yang harus dihadapinya, dan yang terdahsyat adalah di 2021 ini.

Setelah indeks prestasi demokrasi negara ini menurun, kini ditambah dengan adanya pemecatan 75 pegawai KPK menambah daftar panjang krisis demokrasi di Indonesia. Apa yang bisa diperbuat rakyat jika oligarki menguasai?

KPK tidak serius menangani korupsi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun