Mohon tunggu...
Fakhrisya Zalili
Fakhrisya Zalili Mohon Tunggu... Notaris - Hukum-Puisi-Dan Non fiksi

PPAT

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Agar Tanah Tidak Diserobot Orang Ketika Merantau

10 Agustus 2020   22:05 Diperbarui: 11 Agustus 2020   15:14 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi diedit dari aplikasi Canva

Harap diingat dan dicamkan dalam lubuk hati pembaca budiman yang paling dalam, kiat di atas adalah untuk menjaga tanah agar tidak diserobot orang, sembari menunggu waktu, dana, atau kebaikan dari pemerintah mendaftarkan tanah (dibayarin pemerintah). Bukan panduan menjadi make a large (baca: makelar), beli tanah dengan harga murah, tunggu harga naik, kemudian dijual berkali-kali lipat. 

Lagi pula jika sobat memiliki tanah yang luasnya tidak ketulungan, semestinya bisa diambil alih negara, untuk dimanfaatkan atau di distribusikan kepada petani gurem dan tuna tanah, ini perintah Pasal 7 UUPA loh, bukan surat staf milenial dengan Kop Istana Negara, wajib dilaksanakan, bukan diperdebatkan. Tapi, apa hendak dikata, tuan tanah rangkap jabatan jadi elite politik. Tunggu reformasi agraria masih lamaaaaaaa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun