Pembacaan Pernyataan Sikap Oleh Pemimpin ULMWP Wilayah Fakfak
Fakfak- Sebanyak 112 orang ditangkap sejak senin 2/04-selasa 3/04/2016 empat gelombang penangkapan berbeda yang terjadi di Fakfak guna mendukung West Papua / ULMWP menjadi anggota penuh di Forum Persatuan Rumpun Melanesia ( Melanesia Spearhead Group ) dan forum pembahasan referendum di Parlemen Inggris pada tangal 2 Mey waktu London ini mendapat perlakuan tidak terpuji kepada massa pendemo yang sedang mau di periksa setelah penangkapan.
“Aparat kepolisian daerah Fakfak harus tahu bahwa kami tidak sedang melakukan tindakan kriminal, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa, tapi kami sedang ingin menawarkan sebuah solusi penyelesaian bermartabat atas persoalan bangsa kami selama 53 tahun dengan mendesak pemerintah Indonesia untuk berada di dalam sebuah meja perundingan, sehingga kata kotor dengan menyuruh massa pendemo yang di tangkap pada gelombang ketiga di ruang pemeriksaan polres Fakfak dengan mengatakan ‘kamu sudah loco’(onani) ini sangat menyakitkan kami” Tegas Abnel Hegemur Pemimpin ULMWP Wilayah Fakfak Bomberay yang meneteskan air mata menyayangkan perbuatan aparat kepolisian.
Lebih lanjut Hegemur yang baru keluar dari tahanan Polres Fakfak menambahkan bahwa kami telah berkoordinasi sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia untuk memenuhi prosedur perundang undangan dalam hal penyampaian pendapat di muka umum dengan jelas dan terang dengan mengirim surat pemberitahuan tentang maksud mulia, kami yang hendak melakukan aksi dari kantor Dewan Adat Fakfak dengan tari-tarian (Titir) menuju Kantor DPRD Kab-Fakfak
Sementara itu Wens Muri 16 tahun yang kemaluannya di ramas, Darwin Bahamba 14 tahun dan Tomas 12 tahun di suruh menonton vidio porno lalu di suruh onani; dan ke 10 teman lainnya ini akan meminta lembaga perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama menemui kapolres dan pihak polres Fakfak untuk menanyai maksud dari oknum aparat kepolisian yang telah mengeluarkan kata-kata kotor dan melanjutkan pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak yang di hubungi oleh media ini, menyesalkan perlakuan aparat kepolisian. “Saya sering mendengar kalimat mengayomi, membina, melindungi masyarakat, seharusnya kata-kata ini di pakai oleh aparat kepolisian dalam menghadapi masyarakat termasuk dalam proses pemeriksaan, bukannya di maki-maki seperti ini” sesal Zirzet Gwasgwas
Lebih lanjut Zirzet, juga menambahkan pesoalan papua tidak bisa diselesaikan dengan membatasi massa pendemo, menakut-nakuti, memukul, menampar melainkan harus di selesaikan dengan Perundingan atau Dialog dan seharusnya aparat kepolisian memediasi massa yang hendaknya menyampikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fakfak
“Sekali lagi saya mau katakan bahwa ini persoalan tidak bisa di selesaikan di kantor polisi , karena ini bukan persoalan pemerkosaan, pencurian yang bisa di selesaikan oleh Polres Fakfak” tegas ketua
Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak bernada kesal. (GengHis)