Sedang marak ramainya isu tentang perpanjangan jabatan kades yang awalnya 6 tahun meminta dipanjangkan selama 9 tahun menjabat, isu - isu yang disorot saat ini dari kalangan masyarakat setempat resah karena ada nya perencanaan perpanjang masa jabat kades dikarenakan dalam 6 tahun saja banyak masalah di pemerintahan desa salah satu nya yakni kasus korupsi dana desa, alasan untuk diperpanjangnya masa jabatan kades dikarenakan dalam waktu 6 tahun tidak memungkinkan untuk memulihkan masalah didesa dalam faktor ekonomi desa, infrastruktur desa dan lain sebagainya. Dengan alasan itu lah masalah sangat resah untuk diperpanjangnya masa jabat kades.
Seharusnya kepala desa bisa memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat desa karena sudah diberikan amanahnya untuk menjadi pemimpin desa malah banyak yang menyalah gunakan anggaran desa untuk kepentingan nya sendiri, itu baru dikasih jabatan 6 tahun lantas bagaimana dengan diberikan nya perpanjangan jabatan 9 tahun?
UU 6 Tahun 2014 tentang Desa memperbolehkan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama satu kali periode selama enam tahun lagi. Namun, hal ini sebaiknya diatur dengan ketentuan yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik di masyarakat.
Kepala desa yang diangkat harus memenuhi persyaratan yang ketat, seperti pendidikan minimal, pengalaman kepemimpinan, dan integritas yang tinggi. Hal ini akan memastikan bahwa kepala desa yang terpilih memiliki kemampuan dan kompetensi untuk memimpin desa dengan jujur dan baik.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com