Mohon tunggu...
fajrin takrimrivai
fajrin takrimrivai Mohon Tunggu... Buruh - selamat datang semoga harimu menyenangkan dan jangan lupa untuk bersyukur

jangan lupa bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Draf Proposal Tesis Wakaf Uang

11 Februari 2019   16:05 Diperbarui: 12 Februari 2019   13:12 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

 Wakaf yang dikenal dalam syari'at Islam, dilihat dari penggunaan dan pemanfaatan benda wakaf terbagi dua macam yaitu:

1. Wakaf Ahli (Wakaf Dzurri), yaitu :

Wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam   lingkungan   keluarga,  lingkungan  kerabat  sendiri.

2. Wakaf Khairi, yaitu :

Wakaf  yang tujuan peruntukkannya sejak semula ditujukan untuk kepentingan orang umum (orang banyak), dalam penggunaan yang mubah (tidak dilarang Tuhan) serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Seperti Masjid, Mushola, Madrasah, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Agama. Wakaf ini ditunjukan untuk kepentingan umum dengan tidak terbatas penggunaanya yaitu mencakup semua aspek  kepentingan dan kesejahtraan umat manusia pada umumnya.

 

METODE PENELITIAN

Dalam upaya mengumpulkan data yang diperlukan dalam  penelitian  ini,  penulis  menggunakan  metode  pengumpulan data dan analisis  data.

Jenis Penelitian

 Jenis penelitian penulis adalah penelitian pustaka (library research), yakni suatu pengulasan data membaca dan memahami buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas, dengan mengutip secara langsung, yakni dengan membaca buku-buku, jurnal, ensilopedi, dan berhubungan dengan topik yang akan di bahas tampa mengubah teks aslinya. 

Jenis Pengumpulan Data

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun