Wakaf yang dikenal dalam syari'at Islam, dilihat dari penggunaan dan pemanfaatan benda wakaf terbagi dua macam yaitu:
1. Wakaf Ahli (Wakaf Dzurri), yaitu :
Wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam  lingkungan  keluarga,  lingkungan  kerabat  sendiri.
2. Wakaf Khairi, yaitu :
Wakaf  yang tujuan peruntukkannya sejak semula ditujukan untuk kepentingan orang umum (orang banyak), dalam penggunaan yang mubah (tidak dilarang Tuhan) serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Seperti Masjid, Mushola, Madrasah, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Agama. Wakaf ini ditunjukan untuk kepentingan umum dengan tidak terbatas penggunaanya yaitu mencakup semua aspek  kepentingan dan kesejahtraan umat manusia pada umumnya.
Â
METODE PENELITIAN
Dalam upaya mengumpulkan data yang diperlukan dalam  penelitian  ini,  penulis  menggunakan  metode  pengumpulan data dan analisis  data.
Jenis Penelitian
 Jenis penelitian penulis adalah penelitian pustaka (library research), yakni suatu pengulasan data membaca dan memahami buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas, dengan mengutip secara langsung, yakni dengan membaca buku-buku, jurnal, ensilopedi, dan berhubungan dengan topik yang akan di bahas tampa mengubah teks aslinya.Â
Jenis Pengumpulan Data