Mohon tunggu...
fajrin takrimrivai
fajrin takrimrivai Mohon Tunggu... Buruh - selamat datang semoga harimu menyenangkan dan jangan lupa untuk bersyukur

jangan lupa bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Draf Proposal Tesis Wakaf Uang

11 Februari 2019   16:05 Diperbarui: 12 Februari 2019   13:12 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Terjemahannya: "Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami mencatat amal yang telah mereka kerjakan (di dunia) serta bekas-bekas (yang) mereka (tinggalkan)".[21]

Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah yang terjemahannya:

 "Apabila seseorang meninggal dunia semua pahala amalnya terhenti, kecuali tiga macam amalan yaitu: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang senantiasa mendoakan baik untuk orang tuanya". Para ulama menafsirkan iIstilah shodaqoh jariyah  disini  dengan  wakaf.[22]

 Hadist Riwayat Bukhari Muslim, yang menceritakan bahwa pada suatu hari sahabat Umar datang pada Nabi Muhammad SAW untuk minta nasehat tentang tanah yang diperolehnya di Ghaibar (daer ah yang amat subur di Madinah), lalu is berkata;

 "Ya Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku rnengenai  tanah itu? Lalu Rasulullah berkata: Kalau engkau mau, dapat engkau tahan asalnya (pokoknya) dan engkau bersedekah dengan dia, maka bersedekahlah Umar dengan tanah itu, dengan syarat pokoknya tiada dijual, tiada dihibahkan dan tiada pula diwariskan".[23] 

 Menurut jumhur ulama, keumuman ini menunjukkan di antara cara mendapatkan kebaikan itu adalah dengan menginfaqkan sebagian harta yang dimiliki seseorang di antaranya melalui sarana Wakaf. 

Di samping itu sabda Rasulullah SAW tentang kisah Umar bin Khattab di atas, jumhur ulama mengatakan bahwa Wakaf itu hukumnya sunah, tetapi ulama-ulama Mahzab Hanafi mengatakan bahwa Wakaf itu hukumnya mubah (boleh), karena Wakaf orang-oranq kafir pun hukumnya sah. Namun  demikian, mereka juga mengatakan bahwa suatu ketika hukum     Wakaf bisa menjadi wajib, apabila Wakaf itu merupakan sebuah obyek dari nazar seseorang.

 Mengenai status pemilikan harta yang telah diwakafkan, apabila akad Wakaf telah memenuhi rukun dan syaratnya, menurut Imam Abu Hanifah tetap menjadi milik Wakif dan Wakif boleh saja bertindak hukum terhadap harta tersebut. 

Ulama Mahzab Syafi'i dan Hambali, bahkan juga Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani apabila Wakaf telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka pemilikan harta menjadi lepas dari tangan Wakif dan berubah status menjadi milik Allah SWT yang dipergunakan untuk kepentingan umum. Jadi dapat di simpulkan  bahwa dalam pembentukan wakaf  diperlukan beberapa-berapa unsur atau rukun dari wakaf di antaranya yaitu:

  1. Orang yang berwakaf atau wakfaf, yaitu orang yang memiliki harta benda yang melakukan tindakan hukum;
  2. H arta yang di wakafkan sebagai objek perbuatan hukum;
  3. Tujuan wakaf atau orang yang yang berhak menerima;
  4. Peryataan wakaf dari wakif.

 Dalam perspektif fikih Islam, adanya wakaf harus memenuhi 4 rukun atau unsur dari wakaf  diantaranya yaitu: 

  1. Adanya orang yang berwakaf (sebagai subjek wakaf) yang disebut dengan wakif;
  2. Adanya benda yang diwakafkan disebut dengan mawkuf bih, sebagai objek wakaf;
  3. Adanya penerima wakaf yang disebut najir sebagai subjek wakaf; 
  4. Adanya 'aqad atau lafaz atau pernyataan wakaf dari tangan wakif kepada orang atau tempat berwakaf.[24] 

Macam-Macam Wakaf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun