Mohon tunggu...
fajrin takrimrivai
fajrin takrimrivai Mohon Tunggu... Buruh - selamat datang semoga harimu menyenangkan dan jangan lupa untuk bersyukur

jangan lupa bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Draf Proposal Tesis Wakaf Uang

11 Februari 2019   16:05 Diperbarui: 12 Februari 2019   13:12 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

 Berdasarkan beberapa panelitian sebelumnya yang telah dilakukan yaitu  mengenai wakaf terutama wakaf uang, namun penelitian-penelitian tersebut memiliki perbedaan yang dilakukan oleh penulis, dalam penelitian ini penulis lebih mengarah kepada penelitian wakaf di dunia Islam tentang potensi dan perkembangan wakaf di dunia Islam.  

KERANGKA TEORITIS

Secara etimologi, wakaf berasal dari bahasa arab "Waqf" yang berati "al-Habs". Merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berati menahan, berhenti, atau diam. Apabila bila kata tersebut di hubungkan dengaan harta seperti tanah, bintang dan yang lain, maka berati pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.[14]

 Sebagai salah satu istilah dalam syariah Islam,wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-'ain) untuk tujuan meyedekahkan  manfaat atau  faedahnya (al-manfaah). Sedangkan dalam buku-buku fikih. Para ulama  berbeda  pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Definisi  wakaf  menurut para  ahli adalah sebagai berikut.[15]

 Pertama, Hanafiah mengartikan wakaf sebagai menahan  materi benda (al-'ain) milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan. 

Definisi wakaf tersebut menjelaskan  bahwa kedudukan harta wakaf masih tetep tertahan atau terhenti di tangan wakif itu sendiri. Dengan artian, wakif masih menjadi pemilik harta di wakafkannya. Dimana perwakafan hanya terjadi kepada manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang di miliki (walaupun pemiliknya dengan cara sewa) untuk diberikan ke pada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif. Difinisi wakaf tersebut  hanya menentukan  kepada orang atau tempat yang berhak saja. 

Ketiga, Syafi'iyah  mangartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-'ain) untuk di serahkan kepada nazhir yang dibolehkan oleh syariah. Golongan ini mensyaratkan harta yang di wakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-'ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak  atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan. 

Keempat, hanabilah mendifinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal  harta (tanah) dan menyedahkan manfaat yang di hasilkan.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberika manfaat atau faedah harta yang di wakafkan  kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. 

Pengertian Wakaf uang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun