Setelah postingan saya 5 Tahun Lagi Indonesia Pecah Jadi 17 negara , saya menulis tetang wacana United States of Indonesia, Negara  Federal berarti berpemerintahan sipil didalamnya beberapa negara bagian membentuk kesatuan dan setiap negara bagian memiliki kebebasan dalam mengurus persoalan di dalam negerinya sendiri.
Kalau negara kesatuan berarti  kedaulatan ke luar dan ke dalam bahkan  kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah negara berada pada pemerintah pusat,  sebetulnya negara federal juga baik namun posisi Indonesia untuk mengatur tata negara sebagai peradaban baru memang belum siap.
dilihat dari kondisi saat ini, seluruh daerah semua diataur dari pusat (jakarta), namun kenyataan juga rakyat juga masih melarat dan kemiskinan pun semakin meningkat sehingga solusi nya negar kita berbentuk negara federal dari pada merdeka masing2 menjadi 17 negara.
Ini daftar negara  Negara Federal Indonesia  (United States of Indonesia)
United States of Indonesia
Islamic State of Nanggroe Aceh Darussalam
State of North Sumatra
State of Riau
State of Riau Islands
State of West Sumatra
State of Jambi