Mohon tunggu...
Fajar Satriya
Fajar Satriya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tanggung Jawab Etis Akuntan

14 Juni 2017   13:58 Diperbarui: 15 Juni 2017   13:30 2859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai hamba, tugas utama manusia adalah mengabdi (beribadah) kepada Sang Khaliq; menaati perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Hubungan manusia dengan Allah SWT bagaikan hubungan seorang hamba (budak) dengan tuannya. Si hamba harus senantiasa patuh, tunduk, dan taat atas segala perintah tuannya. Demikianlah, karena posisinya sebagai 'abid, kewajiban manusia di bumi ini adalah beribadah kepada Allah dengan ikhlas sepenuh hati .

"Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." -- (QS.98:5)

Tanggung jawab abdullahterhadap dirinya adalah memelihara iman yang dimiliki dan bersifat fluktuatif (naik-turun), yang dalam istilah hadist Nabi SAW dikatakan yazidu wayanqushu (terkadang bertambah atau menguat dan terkadang berkurang atau melemah). Seorang hamba Allah juga mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga . tanggung jawab terhadap keluarga merupakan lanjutan dari tanggung jawab terhadap diri sendiri, karena memelihara diri sendiri berkaitan dengan perintah memelihara iman keluarga. Oleh karena itu dalam al-qur'an dinyatakan dengan quu anfusakum waahlikum naaran (jagalah dirimu dan keluargamu dengan iman, dari neraka).

Demikian juga tanggung jawab manusia terhadap pekerjaanya atau profesinya. Seperti halnya profesi-profesi yang lain, Akuntan Publik juga mempunyai kode etik yang
 digunakan sebagai rambu-rambu atau batasan-batasan ketika seorang Akuntan
 Publik menjalankan perannya. Pemahaman yang cukup dari seorang Akuntan Publik tentang
 kode etik, akan menciptakan pribadi Akuntan Publik yang profesional, kompeten, dan berdaya
 guna. Tanpa adanya pemahaman yang cukup tentang kode etik, seorang Akuntan Publik akan
 terkesan tidak elegan, bahkan akan menghilangkan nilai esensial yang paling tinggi dari
 profesinya tersebut.

Dengan adanya kode etik profesi, akuntan diharapkan berperilaku secara benar dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Meski begitu terkadang pelanggaran tetap saja terjadi. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan dalam menerapkan etika secara memadai. Oleh karena itu diperlukan adanya landasan pada standar moral dan etika tertentu.

Pada umunya akuntansi dibedakan menjadi dua bidang yaitu akuntan publik dan akuntan intern. Akuntan Publik adalah akuntan yang memberikan jasanya untuk melayani kebutuhan masyarakat. Mereka menerima imbalan dari pemakai jasa, seperti halnya dokter dan penasihat hukum. Jenis pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh akuntan publik adalah pemeriksaan laporan keuangan (auditing), bantuan dibidang perpajakan, dan konsultasi manajemen. Untuk menjadi akuntan publik harus dipenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi profesi dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Akuntan Intern (Akuntan Perusahaan dan Akuntan Pemerintah) adalah akuntan yang bekerja dakam suatu perusahaan tertentu. Mereka hanya melakukan pekerjaan hanya untuk kepentingan perusahaan dimana ia bekerja. Akuntan intern terdapat pada berbagai organisasi, baik yang berupa perusahaan maupun organisasi nirlaba seperti rumah sakit atau organisasi sosial, dengan nama jabatan akuntan intern sangat beraneka ragam, ada yang disebut kontroler.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:

  • Tanggung Jawab profesi

Setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.

  • Kepentingan Publik

Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
 profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
 investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
 integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.

  • Integritas

Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran.

  • Objektivitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun