Mohon tunggu...
Healthy

Ketidakadilan Layanan Kesehatan

23 Juli 2018   10:32 Diperbarui: 23 Juli 2018   10:36 4402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Penggunaan BPJS kesehatan di Indonesia guna meringankan beban mereka  yang mendapatkan layanan tersebut, supaya tidak memberatkan dalam segi biaya ternyata tidak mudah seperti kelihatannya. Sebab yang terjadi saat ini terdapat perbedaan sangat signifisikan antara pelayanan yang diterima oleh pengguna BPJS dan Umum. 

Banyak kasus yang ditemukan di lapangan bahwa pasien BPJS dinomorduakan oleh pihak layanan kesehatan daripada pasien Umum. Khususnya pasien dan keluarganya yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh dokter maupun tempat pelayanan kesehatan, baik puskesmas dan tempat dokter praktek yang melayani pasien BPJS maupun Rumah Sakit.

Pada prinsipnya seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta merupakan badan usaha kesehatan yang menjalankan pelayanan dengan prinsip keuntungan. Yang dimana dengan memakai citra program pemerintah itu adalah 'gratis', seolah pemerintah itu dermawan bila menyelenggarakan program tersebut. Namun dalam menjalankan pelayanannya, pihak RS masih terikat dengan berbagai aturan yang ketat yang disebut dengan Kode Etik Profesi Medis. Jadi dalam hal ini mereka bertujuan tidak hanya serta merta mencari keuntungan semata, akan tetapi mereka mempunyai prinsip-prinsip kemanusiaan dan cara melayani pasien yang diwajibkan oleh Negara.

Sebenarnya masalah ini bukan terletak pada manajemen rumah sakitnya, namun terletak pada petugas medis yang bekerja pada RS tersebut. Dengan membedakan Dalam Cara Melayani Pasien dan Harga Tindakan Medis bagi pasien umum dan BPJS. Akibatnya membuat masyarakat untuk tidak menggunakan kartu BPJS sebagai kartu berobat. Sedangkan disini BPJS kesehatan berperan sebagai penjamin pendanaan atas biaya pasien yang telah terdaftar sebagai peserta dengan sesuai kelas yang ditetapkan.

Dalam upaya pemerintah tersebut untuk memberikan pelayanan kesehatan murah yang melalui kartu BPJS kesehatan, nampaknya belum sepenuhnya diikuti dari beberapa masyarakat. Karena mereka mendengar dari beberapa pasien BPJS yang sering mengeluh sehingga tidak sangat memuaskan jika menjadi pasien BPJS kesehatan. Begitu juga pihak manajemen rumah sakit sampai saat ini merasakan belum sepenuhnya memuaskan.  

***

Beberapa minggu yang lalu seorang bapak-bapak bernama Anto sedang sakit kemudian harus di rawat di salah satu Rumah Sakit Umum, beliau seorang PNS mendapatkan fasilitas yang dulunya dikelola oleh PT. Askes Indonesia dan sekarang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Fasilitas ini sangat membantu, karena biaya RS menjadi lebih ringan yang sebagian biaya bisa tercover oleh BPJS Kesehatan. Tetapi alangkah tersiksanya beliau ketika menggunakan fasilitas BPJS terutama dalam segi pelayanan rumah sakit. Beliau tidak cepat ditangani oleh pihak tenaga medis RS karena hanya untuk mendapatkan kamar atau ruang perawatan, akhirnya beliau menunggu di Unit Gawat Darurat (UGD) hampir setengah hari.

Setelah menunggu beberapa jam yang dimana Pak Anto seharusnya berada di kelas 2, akhirnya beliau mendapatkan ruang rawat inap yang bukan sesuai kelas fasilitas BPJS Kesehatan, melainkan dapat kelas 3. Kemudian, istrinya berdiskusi dengan pihak RS tentang apa yang terjadi? Lalu pihak RS mengatakan jika kelas 2 penuh dengan pasien jadi Pak Anto tidak kebagian kamar.

Karena dari pihak keluarga tidak terima terutama istrinya, beliau menggunakan jalur umum non BPJS. Hanya menunggu beberapa menit saja beliau langsung dapat kelas 2 dan ditangani dengan cepat.

Lain lagi dengan kasusnya Bu Ani yang berasal dari Jawa Tengah. Setiap kali beliau ke rumah sakit, beliau selalu di tanya di loket "Umum atau BPJS?" lalu beliau berpikir apa bedanya pasien umum sama pasien BPJS? Kata seorang ibu-ibu yang duduk di sebelah Bu Ani ternyata perbedaan dari segi biaya. Maksudnya perlakuan terhadap pasien umum yang dianggap membayar, sedangkan pasien BPJS dianggap gratis. Yang dimana pasien umum ditanggung sendiri, sedangkan pasien BPJS ditanggung oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun