Mohon tunggu...
fajar dwis
fajar dwis Mohon Tunggu... Buruh - nikmat mana lagi yg kau dustakan

cari selamat dunia dan akhirat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berakhirnya Raja Jamu yang Berujung Pailit

28 Januari 2020   08:55 Diperbarui: 28 Januari 2020   09:02 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Fajar D.S (Mhs.S2 Ilmu Hukum IBLAM)

Bisnis jamu Njonja Meneer terus berkembang. Pada 2006, Njonja Meneer berhasil memperluas pemasaran hingga ke Taiwan. Sebelumnya, perusahaan telah mengekspor ke Malaysia, Australia, Brunei Darussalam, hingga Amerika Serikat.

Dalam perjalanannya, Njonja Meneer mencoba mengikuti perkembangan zaman. Pada 2012, Charles Saerang mengumumkan rencana perusahaan untuk membuka minimarket yang khusus menjual jamu bernama Meneershop. Sebanyak 14 gerai dibuka tahun itu.

Sekitar 250 item produk jamu dipasarkan lewat gerai Meneershop. Tak hanya produk eceran, produk-produk yang biasa diekspor ke Taiwan juga tersedia di Meneershop.

Sayangnya, ekspansi dan gebrakan bisnis itu tak mampu membawa Njonja Meneer terus bertumbuh. Pada 8 Januari 2015, perusahaan jamu itu menghadapi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan dua krediturnya, yaitu PT Citra Sastra Grafika dan PT Nata Meridian Investara.

Njonja Meneer memiliki utang jatuh tempo yang belum dibayarkan senilai Rp89 miliar kepada kedua kreditur tersebut. Majelis hakim lalu mengabulkan permohonan kedua kreditur dan menyatakan Njonja Meneer dalam PKPU.

Dalam masa PKPU, seluruh kreditur dikumpulkan, lalu Njonja Meneer selaku debitur menyusun proposal perdamaian untuk pelunasan utang. Setelah semua utang didaftarkan, ternyata debitur memiliki total utang hingga Rp267 miliar. Jika para kreditur tak setuju dengan proposal perdamaian, maka perusahaan akan dinyatakan pailit.

Untungnya, waktu itu, PKPU Njonja Meneer berujung damai dan perusahaan selamat dari kepailitan. Namun, dalam prosesnya, ia gagal menjalankan apa yang telah tertuang dalam perjanjian perdamaian. Utang kepada para kreditur gagal dibayar.

Alhasil, perjanjian perdamaian itu kembali digugat untuk dibatalkan oleh salah satu kreditur konkurennya, Hendrianto Bambang Santoso, dari serikat buruh pabrik. Gaji buruh-buruh pabrik ini tak dibayar selama lebih dari empat bulan. Sumber.

Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan. Hingga gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso dan dikabulkan oleh PN Semarang pada Kamis (3/8/2017). Sumber.

Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur tersebut. Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit karena terbukti tidak sanggup membayar utang Dengan putusan tersebut, ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditur. Sumber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun