Mohon tunggu...
Fajar Dame Harahap
Fajar Dame Harahap Mohon Tunggu... -

aku adalah aku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

366 Lembar Upal Pecahan Rp 50 Ribuan Diamankan Polisi

12 Juni 2011   10:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:35 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedikitnya 366 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp50ribuan, atau senilai Rp18.300.000 berhasil diamankan, jajaran Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara. Selain itu, Polisi juga menahan seorang pria berinisial  DAR als D (26) warga Dusun II Desa Pulo Jantan Kecamatan NAIX-X, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut yang diduga sebagai pengedar uang palsu (upal) tersebut.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan pengungkapan jaringan pengedar upal itu berawal dari salah satu Kafe Butet Sibirubiru di Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau, Labura. Ketika malam itu, Rabu (8/6) sekira pukul 23:00 WIB tersangka dengan 3 orang rekannya sedang enjoi dengan mencari hiburan sambil minum-minum bir dan minuman keras di kafe tersebut.

Saat salah seorang dari 4 orang pengunjung itu membayar minuman ke kasir Fitri dengan jumlah bon bayaran Rp2 juta. Namun kasir café, Fitri menaruh kecurigaan dengan kondisi fisik uang yang dipakai untuk pembayaran. “Ketika saya pegang sambil dihitung, saya agak curiga. Seperti memegang kertas dan saya pun memberitahukan secara diam-diam ke pemilik kafe. Ternyata uang bayaran bon minuman itu, benar-benar palsu,” kata Fitri.

Atas laporan pemilik kafe itu, Kapolsek Merbau AKP Daily memerintahkan anggotanya ke lokasi Kafe Butet Sibirubiru itu untuk melidik dari mana peredaran uang palsu tersebut. Kasir Fitri itu menerangkan yang membayarkan uang minuman dengan uang palsu itu bernama Dedi.

Petugas pun langsung meringkus tersangka DAR alias D (26) dari rumahnya di Dusun II Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Labura. Tersangka mengaku masih memiliki uang palsu lembaran Rp50ribuan itu lagi yang disimpan dalam mobil di bengkel milik mertuanya. Petugas pun langsung melacak ke bengkel mertuanya, dan menemukan upal sebanyak Rp16.300.000.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Tito Hutauruk membenarkan adanya pengungkapan pengedaran uang palsu pecahan Rp 50.000 itu. Kapolres mengatakan untuk mengedar uang palsu itu sengaja pada malam-malam hari dan tersangka pun memperoleh uang palsu itu dari Medan dan pada malam hari juga transaksinya. “Saya melihat dan menyelidiki bahwa uang palsu pecahan Rp 50.000 itu kurang bagus atau kurang cantiklah. Makanya, jaringan itu mengedarkan pada malam-malam hari. Ada juga uang palsu, saya dapat kasusnya waktu di Madina bahwa uang palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya. Jika tidak diuji dengan ciri-ciri uang asli dari keterangan pihak Bank Indonesia maka sulit dikenali mana yang asli dan mana yang palsu,” kata Hirbak.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun