Mohon tunggu...
Muhamad FajarAzis
Muhamad FajarAzis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Kekuatan Diri agar Tidak Mudah Terpengaruh Tekanan Sosial untuk Melakukan Korupsi

21 September 2022   22:55 Diperbarui: 21 September 2022   22:55 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang baik itu karyawan swasta maupun aparatur negara atau pejabat di pemerintahan yang menggunakan jabatan atau kekuasaan mereka untuk mengambil keuntungan pribadi. Tindakan korupsi juga bisa diartikan dengan berbagai cara, jika ditelaah lebih dalam bisa kita lihat bahwa korupsi mempunyai dua unsu yaitu penyalahgunaan kewenangan yang melewati batas hukum yang dilakukan aparatur negara atau pejabat, kemudian mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan negara dan masyarakat.

Ada beberapa jenis tindakan korupsi yang perlu kita ketahui. Pertama korupsi otogenik, tindakan korupsi yang dilakukan secara individu. Kedua korupsi suportif, menguatkan atau melindungi kegiatan korupsi yang sudah ada. Ketiga korupsi transaktif, bentuk korupsi ini adalah kesepakatan antara dua belah pihak untuk bekerja sama dalam mengambil keuntungan. Keempat korupsi nepotistik, sebuah tindakan dimana mengambil keuntungan ketika ada seseorang yang ingin menduduki suatu jabatan kosong, membantu rekan atau saudara yang ingin mendapatkan pekerjaan. Kelima korupsi memeras, merupakan tindakan yang bersifat memaksa untuk melakukan penyuapan yang bertujuan melancarkan kegiatan/kepentingan yang akan dilaksanakan.

Tindakan korupsi tentu saja merugikaan negara dan masyarakat. Hal ini menyebabkan buruknya kualitas fasilitas publik, pelayanan umum yang tidak sesuai, sistem aturan hukum yang tidak berjalan adalah contoh akibat dari tindakan korupsi pada lingkungan pemerintahan.

Ada dua faktor penyebab terjadinya korupsi yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal ditentukan dengan kuat atau tidaknya nilai-nilai anti korupsi seseorang yang tertanam dalam setiap individu. Kemudian faktor eksternal disebabkan oleh dorongan atau pengaruh pihak luar dan tekanan sosial.

Upaya untuk menjauhkan diri dari tindakan korupsi bisa kita lakukan dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang dapat kita terapkan yang pertama yaitu jujur, jujur ketika bekerja dan melaksanakan tugas. Kedua disiplin, kita perlu disiplin dan konsisten terhadap segala aturan baik itu disiplin waktu maupun disiplin dalam suatu pekerjaan. Ketiga tanggung jawab, kita perlu bertanggung jawab atas tugas yang diberikan dan pekerjaan yang kita lakukan. Keempat adil, jika kita berada di posisi atas atau memegang suatu jabatan, kita perlu adil membagi pekerjaan dan tugas kepada bawahan, kita juga harus bersikap adil kepada rekan sesama kerja kita. Kelima berani, berani mengambil keputusan, berani menolak jika ada rekan kerja maupun atasan yang ingin mengajak untuk melakukan tindakan korupsi. Keenam peduli, memikirkan sebab dan akibat yang akan terjadi apabila kita melakukan tindakan korupsi. Ketujuh kerja keras, bekerja dengan maksimal dan tentunya harus ikhlas ketika melakukan suatu pekerjaan. Kedelapan mandiri, memaksimalkan kemampuan untuk menyelesaikan tugas. Kesembilan sederhana, hidup sederhana yang berkecukupan dan selalu bersyukur atas apa yang kita dapat mampu membuat kita menjauhkan diri dari tindak korupsi.

Kita sebagai individu harus mampu mengimplementasikan kesembilan nilai-nilai anti korupsi tersebut dalam manjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Mari kita sama-sama belajar dan berusaha untuk selalu menjauhkan diri dari tindakan korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun