Mohon tunggu...
fajar arianto
fajar arianto Mohon Tunggu... -

suka tantangan dan berfikir bebas

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Filsafat Pancasila Dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan

17 Februari 2014   03:40 Diperbarui: 4 April 2017   18:25 22596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

A.PENDAHULUAN

Pasca era reformasi di Indonesia, banyak berkembang pandangan-pandangan ideologi yang mempertanyakan Pancasila sebagai sistem ideologi bangsa Indonesia. Pandangan ideologi disampaikan oleh golongan-golongan tertentu yang menginginkan perubahan bentuk pemerintahan. Keinginan tersebut tidak serta merta dapat merubah bentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah dirumuskan para pendirinya.

Keberadaan negara Indonesia diperjuangkan oleh perintis perjuangan bangsa yang memekan waktu yang sangat lama. Pejuang-pejuang lokal hampir tak pernah putus melakukan perlawanan terhadap pemerintahan Hinda Belanda. Kesadaran untuk bersatu dan mewujudkan negara Indonesia adalah pada tanggal 28 Oktober 1928. Para pemuda mengikrarkan ‘Sumpah Pemuda’ dan merupakan awal dari pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Panjangnya perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, sudah seharusnya kita mempertahankan kemerdekaan bangsa ini dengan mengisinya dengan pembangunan. Para pengada negara Indonesia telah merumuskan dasar-dasar ideologi bangsa dengan jalan musyawah dan mufakat. Perumusan dasar negara telah digali oleh para pengada negara Indonesia dari berbagai macam unsur yang ada di nusantara. Berbagai macam unsur tersebut tersarikan dalam wujud Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia telah bersifat final, sehari setelah Proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno dan Hatta. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta disahkan sebagai dasar negara. Bentuk rumusan Pancasila sebagai dasar negara hanyalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Perjalanan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada awal kemerdekaan mengalami pasang surut, seiring berbagai macam perubahan bentuk negara. Pada5 Juli1959, karena gagalnya Badan Konstituante menetapkan UUD baru, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit untuk kembali pada UUD 1945.

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 hingga saat ini masih bertahan sebagai dasar negara Indonesia. Berbagai macam pergolakan telah terjadi di Indonesia, tetapi Pancasila sebagai dasar negara masih tetap kokoh. Pancasila ada dari buah pikir para pengada Indonesia berdasarkanpada pengkajian dari berbagai unsur ilmu pengetahuan yang beragam dari para tokoh pergerakan Indonesia. Kita akan mengkaji tentang Pancasila sebagai filsafat ilmu dan implikasi sila-sila dalam pancasila dalam perkembangan ilmu pengetahuan.

B.PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT ILMU

Sehari setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945, para pengada Indonesia menegakkan Pancasila dasar negara. Pancasila lahir dari hasil kebudayaan Indonesia yang bersuku-suku. Pemikiran-pemikiran yang melandasi dan terintegrasi menjadi filsafat Pancasila adalah pemikiran yang bersumber dari agama, pemikiran kosmologis, ontologis, dan antropologis yang berasal dari sub kebudayaan Indonesia, pemikiran yang berasal dari ilmu pengetahuan filssafat barat sebagai hasil pendidikan yang dualistis, pengalaman hidup dan refleksi atas penderitaan rakyat yang dilakukan oleh para perintis dan pejuang kemerdekaan, refleksi kritis, dialogis, futurologis yang dilakukan oleh para pengada Indonesia (Suwarno, 1993; Hardono Hadi, 1994; Baker, 1995 dalam Dimyati 1995).

Pancasila merupakan hasil dari berbagai macam pemikiran yang lahir dari budaya nusantara. Suku-suku bangsa di nusantara telah melakukan akulturasi antar suku bangsa, antar bangsa sehingga terbentuklah kepribadian kebudayaan bangsa. Akulturasi budaya terus berkembang hingga abad ke 16 ketika bangsa Eropa masuk ke Indonesia dan mulai melakukan usaha penjajahan. Pada masa penjajahan, bangsa Indonesia banyak mengalami berbagai macam akulturasi budaya, ekonomi, politik, pendidikan hingga pengetahuan. Anak bangsa mengalami perkembangan pengetahuan saat dicetuskannya politik etis oleh van Deventer.

Politik etis yang diterapkan oleh pemerintah Hinddia Belanda membawa pengaruh yang sangat besar bagi lahirnya para pemikir bangsa. Kelahiran para pemikiri sekaligus pengada Indonesia terlahir dari berbagai macam latar belakang pendidikan dan suku bangsa. Pemikiran dan pengetahuan yang berasal dari Eropa, Timur Tengah, Asia, dan lokal membahur menjadi satu, pemikiran pembentukan negara Indonesia. Pengetahuan dan pemikiran dari berbagai macam arah, terwujud pada rumusan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kesadaran para pengada Indonesia terhadap perkembangan pengetahuan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ‘... mencerdasaskan kehidupan bangsa...’ Kalimat ini menunjukkan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia salah satunya adalah untuk mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia. Pengada Indonesia menyadari bahwa kesejahteraan dapat dicapai lewat pendidikan yang merupakan sarana pemerolehan ilmu pengetahuan. Kita ketahui bersama bahwa kemerdekaan Indonesia tercapai karena peran pendidikan yang telah membawa kesadaran kaum terpelajar Indonesia untuk mencapai kemerdekaan.

Pengada Indonesia juga menyadari bahwa kedaulatan suatu negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat harus berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan tersebut menjelaskan bahwa pengada Indonesia benar-benar memiliki suatu konsep pemerintahan yang matang. Ini juga menunjukkan bahwa untuk mencapai kesejahteraan, kita harus memliki keyakinan theisme religius.

Pancasila, yang juga tertuang dalam alenie ke-4 UUD 1945, merupakan nilai-nilai pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai filsafat sangat bermanfaat untuk mendukung cita-cita atau tujuan nasional. Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam hal sikap. Tingkah laku dan perbuatan dalam hidup sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Filsafat Pancasila merupakan hasil dari sistem pemikiran keilmuan dan disiplinpemikiran keilmuan. Sistem keilmuan, filsafat Pancasila harus bersifat terbuka dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai filsafat ilmu mengandung nilai ganda, yaitu harus memberikan landasar teoritik (dan normatif) bagi penguasaan dan pengembangan iptek dan menetapkan tujuan; dan nilai instrinsik tujuan iptek dilandasi oleh nilai mental kepribadian dan moral manusia (Syam, 2006).

Filsafat Pancasila memiliki sifat-sifat universal yang sesuai dengan ciri khas nasional. Sifat-sifat universal tersebut adalah:

1.Sistematis, fundamental, universal, integral dan radikal menacari kebenaran yang hakiki

2.Filsafat yang monotheis dan religius yang mempercayai adanya sumber kesemestaan yaitu Tuhan YME

3.Monodualisme dan monopluralisme yang mengutamakan ketuhanan, kesatuan dan kekeluargaan

4.Satu kesatuan totalitas yang bulat dan utuh antar sila-sila Pancasila

5.Memiliki corak universal, terutama sila I dan sila II serta corak nasional Indonesia terutama sila III, IV dan V

6.Harmoni idiil (asas selaras serasi, dan seimbang

7.Idealisme fungsional (dasar dan fungsi serta tujuan idiil sekaligus

8.Memiliki ciri-ciri dimensi idealitas, realitas dan fleksibelitas.

Filsafat Pancasila merupakan landasar dalam proses berfikir dan berpengetahuan. Sebuah pengetahuan dalam perkembangannya harus memperhatikan aspek Ketuhanan yang merupakan landasan dalam setiap berfikir manusia. Pengetahuan harus memperhastikan aspek kemanusiaan, tanpa memperhatikan landasasan ini, pengetahuan akan terlepas dari nilai hakiki pengetahuan itu. Pancasila ada karena suatu proses pembentukan pengetahuan dari berbagai sumber yang kemudian terakumulasi dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief system) sehingga telah menjelma menjadi ideologi (mengandung tiga unsur yaitu : 1. Logos (rasionalitas atau penalaran), 2. pathos (penghayatan), dan 3. Ethos (kesusilaan).

Pancasila sebagai filsafat memungkinkan masyarakat dapat memikirkan masalah-masalah dasar hidupnya secara rasional dengan bahasa, wawasan dan argumentasi yang universal. Dengan demikian, filsafat Pancasila dapat membuka cakrawala bagi diskusi secara terbuka terhadap masalah-maslaah dan sekaligus secara kritis terhadap penyempitan-penyempitan ideologis. Filsafat akan membantu kita untuk mengambil jarak terhadap klaim ideologi ilmu-ilmu empiris. Pada budaya modern, ilmu empiris yang mendefinisikan arti kemanusiaan dan tujuan perkembangan masyarakat. Pancasila sebagai filsafat juga akan membantu kita untuk mengambil sikap terbuka dan kritis terhadap dampak modernisasi dan menjadi pemain aktif, mempertahankan identitas sebagai bangsa Indonesia.

Filsafat Pancasila dalam perkembangan ilmu pengetahuan diharapakan dapat memecahkan permasalahan dalam kehidupannya. Pancasila sebagai ilmu pengetahuan harus dikembangkan demi ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan juga harus dapat menjawab berbagai persoalan hidup. Pancasila yang terdiri dari lima sila, merupakan bentuk akumulasi proses pemecahan masalah kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai filsafat ilmu harus mengandung nilai ganda, yaitu

1.harus memberikan landasan teoritik (dan normatif) bagi penguasaan dan pengembangan iptek dan menetapkan tujuannya

2.memiliki nilai instrinsik tujuan iptek yang senantiasa dilandasi oleh nilai mental kepribadian dan moral manusia. Nilai-nilai kualitatif dan normatif secara kategoris harus terkandung dalam ajaran filsafat. Kualitas dan identitas nilai mental dan kepribadian manusia senantiasa berhubungan dengan nilai filsafat dan atau agama.

Kedudukan filsafat ilmu harus beerasaskan kerokhanian dari sistem keilmuan dan pengembangannya. Fungsi mental dan moral kepribadian manusia dalam implemantasi iptek merupakan kriteria yang signifikan suatu keilmuan. Keilmuan harus berorientasi praktis untu kepentingan bangsa. Selain itu, kebenaran yag dianut epistomologis Pancasila prinsip kebenaran eksistensial dalam rangka mewujudkan harmoni maksimal yang sesuai taraf-taraf fisiokismis, biotik, psikis, dan human dalam rangka acuan norma ontologis transedental. Dengan pendekatan pencerdasan kehidupan bangsa, epsitomologis Pancasila bersifat terbuka terhadap berbagai aliran filsafat dunia (Dimyati, 2006).

C.KAITAN ANTAR SILA DALAM PANCASILA

Filsafat Pancasila sangat berguna dalam mendukung cita-cita dan tujuan nasional. Menjaga kelestarian dan keberlangsungan hidup bangsa dan negara dengan berlanadasakan pada kebenaran dan demokrasi bagi kehidupan bersama yang dilandasi nilai persatuan dan kesatuan. Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam hal sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkait. Perubahan dalam salah satu sila dalam Pancasila akan merubah secara keseluruhan termasuk pembukaan UUD 1945. Pancasila memiliki hubungan sebab-akibat, yaitu sebagai pendukung hubungan terhadap unsur-unsur hakiki dari Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil yang merupakan pokok pangkal hubungan. Sebagai satu kesatuan, Pancasila merupakan suatu sistem. Ciri-ciri Pancasila sebagai suatu sistem adalah

1.Kesatuan dari bagian-bagian, yaitu Pancasila menyatu dan utuh

2.Tiap bagian mempunyai fungsi masing-masing

3.Saling berhubungan dan ketergantungan

4.Keseluruhan

5.Terjadi dalam lingkungan yang kompleks.

Rumusan Pancasila merupakan rumusan yang mutlak. Unsur-unsur hakikinya adalah

1.Ketuhanan. Ketuhanan merupakan unsur hakiki dari Tuhan yang mencakup pengertian keberadaan Tuhan sebagai sang pencipta yang mencipta dan mengatur segalanya.

2.Kemanusiaan, unsur hakiki manusia yang mencakup pengertian keberadaan diri manusia sebagai ciptaan yang memiliki susunan kodrat jasmani dan rohani, individu dan sosial, kedudukan kodrat sebagai yang mandiri dan tergantung pada Tuhan.

3.Persatuan unsur hakiki dari satu, keseluruhan yang utuh tak terbagi, yang terlepas atau terpisah dari lainnya dan memiliki kesendirian.

4.Kerakyatan, merupakan unsur hakiki dari rakyat yang memiliki pengertian kelompok manusia yang mendukung berdirinya negara.

5.Keadilan, merupakan unsur hakiki dari adil yang memliki pengertian terhadap hak dari yang bersangkutan (Wahana, 1993).

Sila dalam Pancasila saling keterkaitan, berhubungan dan saling melengkapi, sehingga merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Sila pertama dalam pancasila memiliki posisi istimewa karena diluar ciptaan akal manusia (Hazairin, 1983). Sila pertama ini memiliki kedudukan yang paling luas, karena sebagai dasar dari empat sila lainnya (Kaelan, 1999). Hubungan antar sila dalam Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.

3.Sila ketiga: Persatuan Indonesia adalah persatuan yang berke-Tuhanan Yang Mahasa Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5.Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan sosial yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Notonegoro, 1975 dalam Kaelan, 1993).

Pancasila dapat dipahami dengan benar, dengan pandangan bahwa

1.Orang tidak dapat memahami Pancasila dengan menafsirkan sila-silanya secara terpisah

2.Sila-sila dalam Pancasila tidak saling bertentangan

3.Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan jantung Pancasila

Dengan demikian, disimpulkan bahwa Pancasila telah dapat menjawab persoalan pokok yang dihadapi masyarakat Indonesia. Pancasila telah berhasil memberi peluang pada tiap kelompok untuk hidup bersama, bekerja bersama dalam ranga mewujudkan pembangunan nasional.

Filsafat Pancasila merupakan sistem nilai yang tercermin dalam kesatuan yang bulat hierarkis. Pokok-pokok ajaran filsafat Pancasila bahwa dalam tiap silanya mencerminkan asas normatif yang menjadi inti kesadaran manusia Indonesia dalam antar hubungan sesama negara, budaya, alam, bahkan dihadapan Tuhan. Kesadaran nilai Ketuhanan akan memberikan kesadaran harkat martabat bagi tiap pribadi dihadapan Tuhan, alam, sesama, budaya, dan negara yang berinti kesadaran asas keseimbangan hak dan kewajiban yang menentukan integritas dan martabat moral kepribadian manusia.

D.FILSAFAT PANCASILA DAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

Sejak 18 Agustus 1945, secara epistomologis, Pancasila dikaji oleh para ahli dan juga diuji oleh berbagai peristiwa-peristiwa yang mencoba merongrong kemerdekaan dan keutuhan Republik Indonesia. Secara empiris dan kenegaraan, Pancasila telah menunjukkan ketangguhannya hingga pada saat ini. Pengujian secara kognitif telah dilakukan oleh para ahli dengan berbagai pendekatan. Notonegoro dengan analisis teori causal, Driarkara dengan pendekatan antroplogi metafisik, Eka Darmaputra dengan etika, Suwarno dengan pendekatan historis, filosofis dan sosio-yuridis, Gunawan Setiardja dengan analisis yuridis ideologis (Dimyati, 2006) dan bayak para ahli dankalangan akademisi membuktikan Pancasila sebagai filsafat

Berbagai pendekatan yag dilakukan oleh para ahli untuk membukikan filsafat pancasila diterima sebagai metode epistomologis Pancasila. Prinsip epistomologis Pancasila dapat dikemukakan dalam proposisi epistemis sebagai berikut :

1.Aku tahu bahwa aku tidak tahu

Bahwa ada semesta adalah fisiokismis, biotik, psikis, dan human akibat ketidaktahuanku, aku diperlakukan sebagai dia pemberlakuan sebagai dia tidak sesuai dengan martabat manusia.

2.Aku tahu bahwa aku harus tahu

Akibat ketidaktahuanku, maka aku diperlakukan sebagai kamu, pemberlakuan aku sebagai kamu sesuai dengan martabat manusia sebab adaku sebagai manusia adalah ada bersama dengan sesama manusia berdasarkan cinta kasih.

3.Aku tahu bahwa ada aku bersama dengan ada kamu

Akibat ada aku bersama kamu, maka kerinduanku adalah sama dengan kerinduanmu, kerinduanku sama dengan kerinduanmu adalah kerinduan akan harmoni

4.Aku tahu bahwa kerinduan akan harmni adalah kerinduan abadi, kerinduan abadi adalah kerinduan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa

5.Aku tahu bahwa kerinduan akan harmoni

Mengaruskan aku memberlakukan kamu dengan cinta kasih, kerinduan akan harmoni tidak terjadi dalam hubungan aku dia atau mereka, hubungan aku dia adalah hubungan aku dengan bukan manusia, oleh karenanya

6.Aku tahu bahwa Bhinneka Tunggal Ika

Adalah tuntunan menuju kerinduan akan harmoni.

Proposisi epistomologis Pancasiladi atas merupakan landasan keilmuan di Indonesia secaara ontologis, kosmologis, maupun ekologis.

Secara historis, epistomologis Pancasila terbentuk dari akulturasi budaya yang telah berlangsung ratusan abad. Akulturasi budaya ini meliputi juga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di nusantara. Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang seiring sejalan dengan masuknya agama Hinddu-Buddha, Islam hingga bangsa Eropa. Atau secara garis besar, perkembangan iptek di nusantara banyak dipengaruhi dari India, Timur Tengah, Cina, Jepang dan Eropa, selain dari nusantara sendiri. Dalam akulturasi ini, alih iptek memerlukan landasan epistomologis sebagai sesuatu yang dilakukan oleh pebelajar iptek. Penentuan objek materi ilmu dalam kerangka sudut pandang pendekatan pencerdasan kehidupan bangsa akan menentukan pemberlakuan metode penelitian, teknik penelitian, dan analisa keilmuan tentang objek.

Proses akulturasi setiap individu warga kebudayaan Indonesia berhadapan dengan perangkat “item-traits-traits complex-cultural activities” dunia. Hal ini menunjukkan tingkat keterpelajaran individu teruji untuk memilih atau tidak memilih salah satu perangkat “item-traits-traits complex-cultural activities”dunia. Proses akulturasi ini melibatkan kegiatan pendidikan.Kegiatan pendidikan akan tunduk pada hukum-hukum keilmuan pendidikan dan juga melibatkan ilmu-ilmu bantu yang memiliki prinsip dan teori sendiri.

Pendekatan pencerdasan kehidupan bangsa sebagai awal epistemologi Pancasila telah dihadapkan pada berbagai cabang ranting dan tangkai ilmu empiris analitis, ilmu historis hermenutis, dan ilmu-ilmu kritis. Ketiga ilmu tersebut telah sedemikian maju dan berkembang secara pesat. Epistemologi Pancasila menerima strategi trikon dan menggunakan pendekatan pencerdasan kehidupan bangsa sebagai awal pengembangan epistemologi Pancasila dalam menghadapi kemajuan ilmu- ilmu empiris analitis, ilmu historis hermenutis, dan ilmu-ilmu kritis. Selain itu,epistemologi Pancasila juga menerima strategi akulturasi dalam pengembangan ilmu dengan menggunakan ‘paradigma baru’. Terkait paradigma baru tersebut adalah terterimanya empat gaya pemikiran dan penyikapan dalam melakukan ilmu pengetahuan. Gaya pemikiran dan pengerjaan ilmu pengetahuan merupakan langkah awal pengerjaan atau pemberlakuan obyek materi ilmu. Uji kritis tentang paradigma-paradigma penelitian masih harus dilakukan oleh setiap peneliti ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sesuai keahlian.

Manusia mencari kebenaran lewat filsafat dan penyelidikan secara ilmiah. Pencarian kebenaran pada hakekatnya berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rokhani (hasrat ingin tahu), karena manusia senantiasa (a priori) mencari kebenaran demi tuntutan dan tujuan rokhaninya. Secara hierarikis kebenaran dan ilmu pengetahuan adalah sebagai berikut :

1.Kebenaran, pengetahuan indera, melalui pengalaman pancaindra

2.Kebenaran ilmiah, sebagai tingkat lanjut dari pengamatan pengalaman (dengan metode apapun)

3.Kebenaran filsafat sebagai puncak dan prestasi pemikiran murni manusia untuk menembus tapal batas fisika dan metafisika

4.Kebenaran religious sebegai kebenaran mutlak fundamental yang hakiki merupakan puncak dan batas tertinggi jangkauan akal budi kepribadian manusia. Kebenaran religious berwatak supranatural dan supra rasional. (Teliti karya Laboratorium Pancasila 1986 dalam Syam, 2006).

Keempat tingkat kebenaran ini menunjukkan dimensi kesemstaan, alam, budaya, agama dan Tuhan sebagai dunia kepribadian martabat manusia. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menunjukkan kemampuan pribadi manusia unggul berkat potensi yang dikembangkannya. Manusia harus dapat mendayagunakan iptek dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia, mengembangkan dan melestarikan peradaban, merupakan tanggung jawab moral manusia(Syam, 2006).

Proses pengembanga iptek secara normatif dan teoritis ilmiah adalah lewat kelembagaan pendidikan formal. Kelembagaan pendidikan merupakan tempat untuk proses belajar dan proses penelitian pengembangan iptek. Kelembagaan pendidikan harus melakukan rekonstruksi sistem pengetahuan dalam kebudayaan Indonesia. Pengembangan iptek merupakan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4, yaitu ‘...mencerdaskan kehidupan bangsa...’. Sebagai bangsa yang besar, tiap warga negara terutama para ilmuwan dan cendikiawan harus memilki budaya mengembangkan dan menciptakan pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia.

E.KESIMPULAN

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terumuskan dari proses akulturasi budaya nusantara yang berlangsung berabad-abad. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Filsafat Pancasila merupakan landasar dalam proses berfikir dan berpengetahuan.

Pancasila sebagai dasar negara terdiri dari lima sila yang berasal dari pemikiran hasil akulturasi budaya nusantara. Sila-sila dalam Pancasila memliki keterkaitan atau berhubungan dan saling melandasi. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan utama dari kempat sila lainnya. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai sistem yang saling terkait tak terpisahkan.

Perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia tak bisa terlepas dari dunia luar. Ilmu pengetahuan di Indonesia pada dasarnya telah berlangsung sebelum era bangsa eropa masuk ke nusantara hingga pada masa pasca kemerdekaan. Perkembangan iptek adalah lewat kelembagaan pendidikan, hal ini didasarkan pada semangat ‘menceerdaskan kehidupan bangsa’ yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Para ilmuwan dan cendikiawan harus memiliki semangat mengembangkan dan menciptakan iptek yang ditujukan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia.

.

DAFTAR PUSTAKA

Dimyati, Moh. 2002. Hakikat Kebudayaan, Etika, Ilmu Pengetahuan, Ideologi, Teologi, dan Epistomologi: Jembatan menuju Epistemologi ke-Indonesiaan; II. Ilmu Pengetahuan & Bebas Nilai. UNM; Malang

Dimyati, Moh. 2002. Hakikat Kebudayaan, Etika, Ilmu Pengetahuan, Ideologi, Teologi, dan Epistomologi: Jembatan menuju Epistemologi ke-Indonesiaan; IV. Teori Ideologi, Epistomologis Pancasila. UNM; Malang

Dimyati, Moh. 2006. Pendidikan Ilmu Pengetahuan dalam Kebudayaan Indonesia, Suatu Tanggungjawab moral Ilmuwan Indonesia Milenium Tiga. UNM: Malang

Hazairin, 1983. Demokrasi Pancasila. Rieneka Cipta: Jakarta

Kaelan, 1999. Filsafat Pancasila.Paradigma: Yogyakarta

Kaelan, 1993. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Paradigma: Yogyakarta

Syam, Mohammad Noor, 2006. Filsafat Ilmu. UNM: Malang

Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius; Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun