Mohon tunggu...
FAJAR ASNIFMASHUDI
FAJAR ASNIFMASHUDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Pancasila dengan Agama Islam 2022

5 Oktober 2022   10:20 Diperbarui: 5 Oktober 2022   10:43 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan agama islam dengan pancasila
Kita semua tahu bahwa pancasila adalah dasar negara indonesia yang menjadi ruh dari negara indonesia setiap sila yang ada di pancasila itu di buat berdasarkan karakteristik rakyat yang ada di indonesia yaitu di indonesia memiliki keragaman terutama dalam bidang agama di indonesia banyak warga indonesia yang menganut berbagai macam agama dan negara tidak melarang rakyatnya untuk memeluk agama islam.hindu.kristen.Budha dan lain-lain

Tapi kita sebagai umat islam harus tahu apa kaitan dari pancasila dan agama islam mari kita bedah satu persatu di setiap sila yang ada di pancasila berdasarkan agama islam


1.KETUHANAN YANG MAHA ESA
Ketuhanan yang maha esa tentu setiap agama punya tuhan yang di sembah dan fi agama islam kita menyembah ALLAH SWT kita sebagai umat islam yang beriman tentu harus mematuhi perintah ALLAH SWT baru kita bisa di sebut umat islam yang sholeh dan sholehah bila kita mematuhi peraturannya tentu kita akan masuk surga

2.KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
kita sebagai orang islam tentu harus menjunjung tinggi keadilan karena setiap manusia yang ada di dunia ini memiliki hak untuk           mendapatkan keadilan kita sebagai umat islam bisa berkontribusi untuk menciptakan keadilan dengan membantu masyarakat              yang kesusahan dalam menerima keadilan seperti keadilan di bidang kemanusiaan.bidang ekonomi.dan hukum

3.PERSATUAN INDONESIA
di indonesia memiliki banyak agama kita sebagai umat islam juga harus bisa toleransi dengan agama lain yang ada di indonesia agar tercipta negara yang aman dan damai selamanya

4.KERAKYATAN YANG DI PIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN

dalam pemberian keputusan berdasarkan pancasila kita harus melakukan musyawarah agar tercipta keputusan yang adil dan anggota nya setuju dengan keputusan tersebut sehingga setap individu akan melakukan tugas nya dengan baik sesuai keputusan yang sudah di setujui begitu pula kita sebagai umat islam kita dalam pengambilan keputusan harus melakukan musyawarah agar saat membuat keputusan setiap anggota nya bisa memberikan idenya dalam membuat keputusan pengambilan keputusan harus berdasarkan kepentingan bersama agar bisa mencapai tujuan barulah tercipta demokrasi sesuai julukan negara indonesia negara demokrasi

5.KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

setiap masyarakat berhak di beri keadilan seperti keadilan di bidang hukum rakyat kecil yang terkendala masalah hukum harus kita bela agar hukum tidak tumpul keatas tapi tajam kebawah di bidang ekonomi saat rakyat mengalami kesulitan sandang,pangan,papan kita sebagai rakyat indonesia harus saling tolong menolong

Dengan sederhana, dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan asas kaum beragama di Indonesia dalam merajut kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sini prinsip agama tidak bisa dilepaskan dari substansi yang terkandung dalam Pancasila. Namun, jika ada kelompok-kelompok kecil Islam yang menolak Pancasila, maka itu bukan karena agama dasar mereka, tetapi mereka hendak menjadikan Islam sebagai ideologi politik untuk meraih kekuasaan. Berikut lima poin deklarasi tentang hubungan Pancasila dengan Islam yang dirumuskan sejumlah kiai pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 1983 di Situbondo: Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam Bismillahirrahmanirrahim 

1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun