Mohon tunggu...
Fajar BudiHermawan
Fajar BudiHermawan Mohon Tunggu... Peternak - Memayu Hayuning Bawono, Ambrasto Dur Angkoro

Manusia hidup ddi dunIa harus senantiasa mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan, serta memberantas sifat angkara murka dan tamak.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membela Diri di Indonesia, Terancam Hukuman Pidana

17 Oktober 2021   23:34 Diperbarui: 17 Oktober 2021   23:58 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara hukum, namun masih banyak tindakan hukum di indonesia yang belum mencapai keadilan. Hukum yang memiliki tujuan untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan, namun masih banyak kasus yang belum mencapai keadilan. Artinya dalam hal ini sudah menyeleweng dari tujuan hukum.

Salah satu masalah hukum yang belum tercapai keadilan sampai saat ini adalah masalah mengenai pembelaan diri. 

Salah satu kasus yang baru-baru ini viral adalah kasus yang menimpa seorang kakek bernama kasmito (74 tahun) yang kini tengah ditahan di rutan polres demak karena telah menganiaya seorang pencuri ikan di kolam yang dijaganya.

 Berdasarkan penjelasan dari kuasa hukumnya, kejadian itu berawal pada 7 september 2021 lalu sekitar pukul 18:30 WIB, dimana kakek kasmito yang sedang menjaga kolamnya di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memergoki seorang maling.

Dimana pada waktu itu ia pada awalnya ia hanya menegur maling itu dengan cara yang baik. namun sang maling tidak terima dan menyerang kakek kasmito menggunakan alat setrum ikan yang ia bawa.

Pada waktu itu kakek kasmito berteriak "maling-maling" namun tidak ada warga yang mendengarnya, karena lokasi kolam jauh dari pemukiman warga.

Alhasil, kakek kasmito melawan maling tersebut dengan balik menyerangnya, dengan cara membacok maling tersebut dengan sabit ke bagian punggung.

Setelah kejadian itu, kakek kasmito lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke warga desa dengan mengatakan bahwasannya ia juga memebacok maling tersebut.

Tak berapa lama setelah kejadian itu, malah kakek kasmito dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan ditahan karena melumpuhkan maling itu menggunakan senjata tajam.

Jadi dalam hal ini seharusnya kakek kasmito tidak seharusnya dihukum, karena tindakan kakek kasmito sudah memenuhi unsur pembelaan diri seperti yang diatur dalam Pasal 49 (1) KUHP.

Dan sebenarnya kasus ini bukan kasus pertama, melainkan sebelumnya ada kasus serupa yaitu seorang pelajar berinisial ZA (17 tahun) di Malang yang membunuh begal karena membela diri, dan ia terancam hukuman pidana seumur hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun