Mohon tunggu...
Faizyah Artika Harani
Faizyah Artika Harani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Semester 3, UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Hukum dari Pencemaran Lingkungan di Sidoarjo: Analisis Kasus Lapindo

26 November 2024   13:09 Diperbarui: 26 November 2024   13:09 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semburan lumpur Lapindo dimulai pada 29 Mei 2006 di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya ketika PT Lapindo Brantas melakukan pengeboran gas di sumur Banjar Panji. Lumpur panas, gas, dan air menyembur dari dalam tanah, menyebabkan kerusakan besar di daerah sekitarnya.

Semburan ini menenggelamkan 16 desa di tiga kecamatan, memaksa puluhan ribu warga mengungsi, dan menyebabkan kerugian material yang sangat besar. Selain kerusakan fisik, semburan lumpur juga menimbulkan masalah kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat setempat. Penyebab semburan masih menjadi perdebatan, dengan beberapa teori menyebutkan kesalahan prosedur pengeboran atau dampak gempa bumi yang terjadi dua hari sebelumnya. Hingga saat ini, semburan lumpur masih berlangsung, meskipun dengan intensitas yang lebih rendah.

Dampak langsung dari semburan lumpur Lapindo terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar sangat signifikan. Kerusakan properti menjadi salah satu dampak yang paling terlihat, dengan ribuan rumah dan bangunan lainnya tenggelam dalam lumpur. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian material yang besar, tetapi juga memaksa ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal mereka. Selain itu, lahan pertanian yang tertutup lumpur mengakibatkan hilangnya mata pencaharian bagi banyak petani yang bergantung pada hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Masalah kesehatan juga menjadi perhatian utama. Gas beracun yang keluar bersama lumpur dapat menyebabkan berbagai penyakit pernapasan dan kulit bagi warga yang tinggal di sekitar area terdampak. Selain itu, kondisi lingkungan yang tercemar juga meningkatkan risiko penyakit menular. Dampak ekonomi dari bencana ini juga tidak bisa diabaikan, dengan banyaknya usaha kecil dan menengah yang harus tutup karena kehilangan akses ke pasar dan sumber daya.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib memiliki izin lingkungan dan melakukan upaya pencegahan serta penanggulangan dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam kasus semburan lumpur Lapindo, terdapat perdebatan mengenai apakah PT Lapindo Brantas telah memenuhi kewajiban ini. Beberapa pihak berpendapat bahwa kesalahan prosedur pengeboran yang dilakukan oleh perusahaan menjadi penyebab utama bencana ini, sementara yang lain menyebutkan bahwa gempa bumi yang terjadi dua hari sebelumnya turut berkontribusi.

Keputusan pengadilan terkait kasus ini juga menunjukkan kompleksitas tanggung jawab hukum yang dihadapi oleh PT Lapindo Brantas. Meskipun Mahkamah Agung Indonesia pada tahun 2009 membebaskan PT Lapindo Brantas dari tanggung jawab sebagai penyebab semburan lumpur, perusahaan ini tetap bertanggung jawab dalam hal penanganan darurat dan pemukiman kembali korban, dengan total biaya yang dikeluarkan mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Hal ini menunjukkan adanya tanggung jawab sosial yang diemban oleh perusahaan, meskipun secara hukum tidak dinyatakan bersalah.

Selain itu, prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga menjadi dasar penting dalam menilai tanggung jawab PT Lapindo Brantas. Prinsip ini menyatakan bahwa pelaku usaha yang kegiatannya menimbulkan kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian adanya kesalahan. Namun, implementasi prinsip ini dalam kasus Lapindo masih menjadi perdebatan, terutama setelah adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan terkait tanggung jawab lingkungan.

Namun, tanggung jawab hukum PT Lapindo Brantas tidak dapat dipisahkan dari peran pemerintah dalam menangani bencana ini. Evaluasi terhadap peran pemerintah sangat penting untuk memahami sejauh mana upaya mitigasi dan kompensasi bagi korban telah dilakukan, serta untuk mengidentifikasi kelemahan yang mungkin ada dalam kebijakan yang diterapkan.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk menangani dampak semburan lumpur Lapindo, termasuk pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang bertugas mengelola penanganan bencana dan pemulihan wilayah terdampak. BPLS bertanggung jawab untuk melakukan berbagai upaya mitigasi, seperti pembangunan tanggul untuk menahan aliran lumpur, serta menyediakan bantuan dan kompensasi bagi warga yang terdampak. Namun, efektivitas upaya ini sering kali dipertanyakan.

Salah satu kritik utama terhadap kebijakan pemerintah adalah lambatnya proses kompensasi dan pemukiman kembali korban. Banyak warga yang merasa bahwa bantuan yang diberikan tidak memadai dan tidak tepat waktu, sehingga mereka harus menghadapi kesulitan ekonomi yang berkepanjangan. Selain itu, beberapa kebijakan dianggap tidak adil karena tidak semua korban menerima kompensasi yang setara, tergantung pada lokasi dan status kepemilikan tanah mereka.

Kritik lainnya adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan. Beberapa laporan menyebutkan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu korban. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memperburuk situasi sosial di wilayah terdampak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun