Mohon tunggu...
Faizu Lingga
Faizu Lingga Mohon Tunggu... Full Time Blogger - mahasiswa

kerja cermat dan cerdas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Birokrasi Pemerintahan Desa

10 November 2019   22:55 Diperbarui: 10 November 2019   22:56 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam reformasi kita selalu berada dalam lingkaran pemerintahan termasuk juga dengan desa,apakah itu desa? Ialah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung.

Dalam hubungannya Birokrasi Secara sederhana  birokrasi  didefinisikan sebagai tempat pengelolaan  pelayanan kepada publik dalam wujud administratif. Dengan demikian otoritas  pelayanan melekat kuat  karena  memiliki legitimasi  dari masyarakat. Dalam mengukur kinerja birokrasi  publik,  ada se  jumlah indikator yang dapat digunakan,  yaitu  produktifitas,  kualitas  layanan, responsifitas,  responsibilitas,  dan akuntabiltas.' Menurut  Bintoro  Tjokroamidjo,  birokrasi  itu membicarakan sistem  pelayanan kepemerintahan yang  amanah,  transparansi,  dan  keterbukaan, sehingga  partisipasi  masyarakat dapat terakomodir. Birokrasi  selalu  berpijak  pada  hukum,  memiliki kepastian  hukum,  terutama  dalam  pembuatan kebijakan  dan  keputusan.  Hal  ini  semata untuk mencegah  tidak terjadinya  penyalahgunaan peran birokrasi  (mal-administration)  dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsinya,esensi dari birokrasi  adalah pekerjaan  menjalankan pemerintahan oleh  orang- orang  yang  memerintah  secara  profesional. Pemerintahan seperti  itu  mengakumulasi pengalaman, memerfukan latihan yang baik dan tata krama tradisional  yang  dipandang baik,  dan mensyaratkan  pengetahuan praktis  yang  tepat, yang dengannya orang memiliki tingkah laku bekerja yang sesungguhnya desa.

Apakah Sistem pemerintahan desa sekarang berjalan dengan baik ?jawabannya tergantung dengan kompetensi sumber daya aparatur yang memadai memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Saat ini, pemerintah desa mempunyai magnet dan daya saing tinggi. Berkaitan dengan itu, secara eksplisit pemerintah pusat mengharapkan adanya sebuah paradigma positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu pemerintah desa harus menciptakan sebuah kondusivitas dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian desa.

Kaitan Reformasi birokrasi dan pelayanan mempunyai hubungan yang erat. Kebutuhan akan reformasi birokrasi pada pemerintah desa menjadi penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Reformasi birokrasi desa akan membentuk sebuah sistem pemerintahan desa yang baik dengan kualitas sumber daya aparatur yang kompeten. Berkaitan dengan itu, slogan "Desa Membangun" harus dimulai dari sistem atau manajemen desa yang baik dan penguatan terhadap kapasitas sumber daya manusianya.

Pada dasarnya Manajemen desa harus dilakukan melalui reformasi birokrasi secara bertahap dan berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan UU Desa berjalan sesuai harapan. Persoalan yang muncul ke permukaan harus dijadikan sebagai tantangan bagi desa ke depan menjadi lebih baik. Misalnya kesiapan pemerintah desa, sumber daya aparatur dan sistem tata kelola desa yang masih lemah. Selesaikan persoalan yang ada dalam kerangka pelaksanaan pemerintahan secara bertahap dan berkelanjutan, sembari mengembangkan potensi-potensi yang ada pada pemerintahan desa sehingga semua komponen dan elemn desa mempunyui sinergitas dan konektivitas dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Kemudian, pengembangan dan peningkatan terhadap sumber daya manusia desa harus terus dikembangkan melalui pendidikan, pelatihan maupun peningkatan lain yang bersifat membangun. Penguatan terhadap kompetensi aparatur mendesak bagi desa dengan semakin signifikannya tata kelola pemerintahan desa baik secara substantif maupun administratif dengan begituPenguatan terhadap pelaksanaan sistem informasi desa juga memberikan peluang sangat besar bagi desa untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel dan partisipatif, membangkitkan gairah pembangunan dan perekonomian desa dengan pola penguatan terhadap reformasi birokrasi di desa sehingga tercapai kondisi desa yang mandiri dan berkualitas.

Pelayanan publik menjadi satu kesatuan dalam penyelenggaraan dan reformasi birokrasi pemerintahan desa. Pelayanan publik adalah indikator penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Penilaian masyarakat terhadap aspek yang dilayani adalah bentuk konkrit perbaikan dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Masyarakat akan menilai sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah desa. Berbagai persoalan pelayanan publik di desa menjadi tantangan bagi desa untuk terus melakukan berbagai perbaikan dan peningkatan kualitas. Sejatinya, pelayanan publik diharapkan masyarakat adalah pelayanan yang cepat, mudah dan baik. Ketiga aspek pelayanan ini menjadi poin penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pertama, pelayanan yang cepat. Merupakan sebuah pelayanan yang diharapkan segera diberikan dan tidak menunda-nunda. Sistem yang dibangun harus berdasarkan kebutuhan masyarakat. Ada pepatah mengatakan, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit? Dengan kemudahan, kecepatan pelayanan bisa diterima. Pelayanan yang cepat tentunya juga harus taat dan tertib administrasi. Kecepatan sebuah layanan harus berdasarkan ketentuan. Ketentuan-ketentuan itulah yang harus diatur sedemikian rupa untuk memberikan pelayanan sehingga masyarakat sebagai penerima pelayanan menerima kebutuhan sesuai harapannya.

Namun demikian, pelayanan yang cepat bukan berarti mengabaikan koridor dan standar operasional prosedur pelayanan. Setiap pemerintah desa harus mempunyai standar operasional prosedur sebagai acuan dan pedoman dalam pemberian pelayanan. Masyarakat juga hendaknya mengetahui tentang prosedur pelayanan. Tetapi kadangkala masyarakat abai teradap ketentuan yang ada sehingga menjalani sistem pelayanan yang tidak sesuai, misalnya masih percaya percaloan dalam pelayanan publik dan mindset terhadap layanan secara instan.

Kedua, pelayanan yang mudah. Kemudahan pelayanan juga menjadi harapan masyarakat dalam menerima pelayanan. Mudah bukan berarti instan. Tetapi masyarakat cenderung tidak mau ribet dan njlimet dalam menerima pelayanan. Prosedur pelayanan yang mudah dijangkau dan tidak mempersulit adalah harapan bagi masyarakat, misalnya pengurusan pelayanan cukup dilakukan dalam satu ruangan. Pelayanan yang mudah adalah pelayanan yang memberikan kemudahan dalam penerimaan pelayanan dengan tetap berpedoman pada peraturan. Bukan berarti pelayanan yang mudah adalah memudahkan segala cara untuk mencapai sebuah pelayanan publik. Masyarakat dan pemerintahan desa harus memenuhi unsur pelayanan yang sudah disediakan berdasarkan ketentuan dan peraturan sehingga kemudahan pelayanan dapat dirasakan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun