Mohon tunggu...
Faiz Ismail
Faiz Ismail Mohon Tunggu... Lainnya - Hanyalah Seorang Pelajar

Hanyalah Seorang Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Di Balik Murahnya Harga Tiket Pesawat Tahun 2019

22 Januari 2021   20:43 Diperbarui: 22 Januari 2021   20:52 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Justru, pemain B bisa saja melakukan kenaikan harga juga, meski tidak setinggi pemain A. Hal ini lantaran pemain B melihat ada peluang untuk tetap mendapat keuntungan dalam persaingan yang pasarnya dikuasai oleh dua pemain saja.

Dari dua pemikiran atau hasil penyelidikan diataslah pemerintah berupaya masuk untuk mengatur harga tiket pesawat. Pemerintah melakukan intervensi terhadap industri penerbangan dengan upaya harga tiket menjadi murah kembali dan terciptanya industri yang sehat di dalamnya. Pertama pemerintah berhasil menurunkan harga avtur. 

Harga avtur (published rate) untuk Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 8.210 per liter menjadi Rp 7.960 per liter," kata Media Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. 

Arya mengatakan harga tersebut lebih rendah sekitar 26 persen dibandingkan harga avtur (published rate) di Bandara Changi Singapura yang terpantau per 15 Februari 2019 sekitar Rp 10.769 per liter. 

Namun nyatanya penunuran harga avtur ini hanya mampu menurunkan harga tiket sebesar 20 persen. Angka ini dinilai kurang murah bagi pemerintah, pemerintah selanjutnya melalui Menhub menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri yang baru. "Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp 1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp 350.000 (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini. 

Hal ini menjadi polemik karena sebelumnya pada tahun 2015 pemerintah sudah melakukan hal yang serupa tetapi dalam keadaan yang berbeda. Para ahli ekonomi melihat kenaikan harga pesawat ini karena ulah pemerintah sendiri yang terlihat kebingungan mengatur harga pesawat. Seakan-akan pemerintahlah yang menaikkan harga tiket pesawat itu sendiri.

Kebijakan yang kontroversial menyebabkan banyak maskapai yang tidak patuh terhadap peraturan kementerian yang baru tersebut. Hal ini dibuktikan semenjak peraturan tersebut disahkan dan dilaksanakan maskapai milik negara yakni Garuda belum juga menurunkan harga tiketnya. 

Garuda berdalih dengan menurunkan harga pesawat maka maskapai tidak akan mampu bisa membayar biaya operasional pesawat yang wajib dibayarkan baik sebelum terbang maupun sesudah terbang.

Pemerintah pun tak tinggal diam dengan sikap maskapai yang 'ngeyel' tersebut. Pemerintah melalui Garuda menghadirkan diskon 50 persen kepada tiket penerbangan domestiknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun