Abstrak
Kebersihan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang memiliki makna mendalam dalam konteks agama, terutama dalam Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep kebersihan sebagai bagian dari iman, merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis, serta mendiskusikan implikasi kebersihan terhadap kesehatan fisik dan mental serta tanggung jawab sosial umat Islam. Dengan pendekatan teologis dan praktis, artikel ini akan menunjukkan bagaimana kebersihan tidak hanya berfungsi sebagai tindakan fisik, tetapi juga sebagai manifestasi dari nilai-nilai spiritual dan moral.
Kata Kunci: Kebersihan, Iman, Islam, Kesehatan, Tanggung Jawab Sosial
Pendahuluan
Kebersihan adalah salah satu faktor yang sering kali diabaikan dalam kehidupan sehari-hari, padahal memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan, kesejahteraan, dan spiritualitas seseorang. Dalam konteks agama, khususnya dalam ajaran Islam, kebersihan dipandang sebagai bagian integral dari iman. Ungkapan "Kebersihan adalah sebagian dari iman" mencerminkan pentingnya menjaga kebersihan sebagai wujud pengamalan ajaran agama. Dalam artikel ini, kita akan membahas makna kebersihan dalam Islam, pentingnya menjaga kebersihan untuk kesehatan, dan tanggung jawab sosial yang mengikutinya.
Pengertian KebersihanÂ
Bersih menurut bahasa yaitu bebas dari kotoran (Rohmah, 2017). Kata bersih sering digunakan dalam menyatakan keadaan lahiriah suatu benda, seperti lingkungan bersih, tangan bersih, air itu bersih dan sebagainya. Kata bersih juga memberikan pengertian suci, misalnya air itu suci, tetapi biasanya kata bersih digunakan untuk ungkapan sifat lahiriah, sedangkan kata suci untuk ungkapan sifat batiniah, misalnya jiwanya suci. Belum tentu semuanya yang bersih adalah suci. Suci yaitu bersih dalam arti keagamaan, seperti tidak terkena najis, bebas dari dosa atau bebas dari suatu barang dari mutanajis, najis dan hadas. Sedangkan bersih berarti terbebasnya manusia atau suatu barang dari kotoran (Rahmasari, 2017).
Kebersihan adalah usaha yang dilakukan untuk menghilangkan kotoran pada tempat yang kotor (Sa'di, 2008). Kebersihan merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang ada di lingkungan sekitar (Rohmah, 2017). Hak bagi masyarakat mempunyai lingkungan yang sehat, yaitu meliputi lingkungan fisik seperti tanah, air dan udara, lingkungan biotik seperti hewan, tumbuhan dan manusia serta lingkungan sosial seperti sosial, ekonomi dan budaya. Tiga faktor itu saling mempengaruhi. Jika salah satu dari faktor tesebut bergeser, maka terjadinya ketidakseimbangan yang menyebabkan terjadinya keadaan sakit (Fakhrani, 2011). Menurut Islam, kebersihan mempunyai aspek ibadah dan aspek moral dan sering digunakan dengan istilah "Thaharah" yang artinya bersuci dan terlepasnya dari kotoran (al-Fannani, 1993). Ada tiga macam istilah kebersihan dalam Islam, yaitu:Â
- Nazafah (Nazif) merupakan kebersihan tingkat pertama, seperti bersihnya dari kotoran secara lahiriah yang bisa dibersihkan dengan air (Masrifah, 2013).Â
- Taharah menurut bahasa menyucikan yang mengandung arti lebih luas lagi, meliputi kebersihan lahiriah dan bathiniah (Masrifah, 2013).Â
- Tazkiyah yaitu membersihkan diri dari sifat yang tecela dan memperbaiki diri dari sifat yang terpuji (Masrifah, 2013).Â
Cakupan kebersihan dalam Islam yaitu kebersihan pakaian, tempat ibadah, badan yang lebih spesifik lagi kepada kebersihan gigi, tangan dan kepala (Qardhawi, 2003). Â
Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan dalam Islam
Islam merupakan akidah pertama, bahkan norma ilmiah pertama yang memperkenalkan dan memerintahkan prinsip kebersihan yang diidentikkan dengan bersuci (tahrah). Salah satu cara yang dianjurkan oleh Islam dalam memelihara kesehatan adalah menjaga kebersihan. Sikap Islam terhadap kebersihan sangat jelas dan didalamnya terkandung nilai ibadah kepada Allah swt. Sesungguhnya kitab-kitab syariat Islam selalu diawali dengan bab al-tahrah (bersuci), yang merupakan kunci ibadah sehari-hari. Sebagai contoh salat seorang muslim tidak sah jika tidak suci dari hadas, karena kebersihan (kesucian) pakaian, badan dan tempat dari najis merupakan salah satu syarat sahnya salat.Â