Mohon tunggu...
Faizal Sutrisno
Faizal Sutrisno Mohon Tunggu... Penulis - Content Creator

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Prinsip Asuransi Syariah dan Konvensional

3 Juni 2023   20:20 Diperbarui: 3 Juni 2023   20:34 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pexels/Kampus Production

Sejarah Perkembangan Asuransi Di Indonesia

Asuransi di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, namun pertumbuhannya terbilang lambat seiring dengan kondisi ekonomi yang masih belum berkembang. Barulah pada masa kemerdekaan, asuransi mulai tumbuh dan berkembang pesat.

Perkembangan ini terus berlanjut hingga saat ini, di mana Indonesia memiliki banyak perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai produk dan jasa. Seiring dengan pertumbuhan perekonomian yang semakin pesat, kebutuhan akan asuransi pun semakin meningkat. Kini, asuransi tidak hanya melindungi dari risiko kerugian finansial yang tidak terduga, namun juga berperan penting dalam pengelolaan risiko bisnis dan investasi bagi masyarakat dan perusahaan.

Meskipun begitu, masih banyak tantangan yang perlu diatasi, seperti kebijakan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung pertumbuhan industri asuransi, serta rendahnya literasi masyarakat terkait manfaat dan pentingnya memiliki asuransi.

Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip Asuransi Syariah didasarkan pada prinsip tanggung jawab bersama, saling tolong menolong, dan kerja sama antara pemegang polis, perusahaan asuransi, dan masyarakat. Asuransi Syariah berbeda dengan asuransi konvensional dalam hal prinsip operasinya. Prinsip Syariah adalah prinsip perjanjian berdasarkan hukum Islam antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis .

Penjadwalan dan pengelolaan dana investasi perusahaan asuransi harus sesuai dengan syariah dan bersifat transparan. Selain itu, sebagai perusahaan yang berbasis syariah, perusahaan asuransi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip moral dan etika Islam dalam melakukan bisnisnya, seperti tidak berinvestasi dalam industri yang dianggap haram dalam Islam.

Dengan menghargai prinsip tersebut, Asuransi Syariah diharapkan mampu memberikan proteksi dan manfaat yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.

Prinsip Keadilan Dan Saling Tolong Menolong

Prinsip keadilan dan saling tolong menolong merupakan dua konsep yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Keadilan menjadi prinsip dasar dalam membangun masyarakat yang merata dan beradab. Prinsip ini mengajarkan kita untuk memberikan hak yang sama kepada semua individu, tanpa memandang suku, agama, atau pangkat. Sementara itu, saling tolong menolong juga menjadi prinsip penting dalam bermasyarakat. Dengan saling membantu, kita bisa membangun hubungan yang harmonis dan solid, serta mencapai tujuan bersama dengan lebih cepat.

Keduanya juga sangat ditekankan dalam ajaran agama, dimana gotong royong dan musyawarah mufakat diutamakan dalam mengambil keputusan. Sehingga, keadilan dan saling tolong menolong adalah dua prinsip penting yang harus dipegang teguh dalam membangun masyarakat yang sehat dan beradab.

Prinsip Kebebasan Berkontrak

Prinsip kebebasan berkontrak adalah salah satu prinsip dasar dalam hukum perjanjian. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam membuat sebuah perjanjian, para pihak bebas untuk menentukan isi perjanjian sesuai dengan keinginan masing-masing . Kebebasan berkontrak juga mengatur bahwa para pihak harus saling menghargai hak dan kewajibannya masing-masing, serta bertujuan untuk mencapai keadilan dan keseimbangan dalam perjanjian yang dibuat. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak, artinya para pihak tidak diperbolehkan membuat perjanjian yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan yang berlaku.
Prinsip kebebasan berkontrak menjadi dasar hukum dalam berbagai jenis perjanjian, baik dalam bisnis, perdagangan, maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Prinsip Risiko Bersama

Prinsip Risiko Bersama merupakan suatu konsep dalam manajemen risiko yang mengacu pada kolaborasi dan partisipasi dari semua pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan atau proyek. Konsep ini adalah tentang mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko bersama-sama dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Melalui kerja sama yang baik antara pihak-pihak yang terlibat, risiko dapat dikelola dengan lebih baik dengan menerapkan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, keterlibatan aktif, tanggung jawab bersama, dan pertanggungjawaban kolektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun