Mohon tunggu...
Faizal Hidayat
Faizal Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga Prodi D3 Keperawatan Fakultas Vokasi

Hallo selamat datang, terima kasih telah berkunjung ke profil saya. Salam hangat bagi pembaca. Semoga yang saya tulis dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pancasila sebagai Filsafat Pendidikan Nasional

29 Juni 2022   11:10 Diperbarui: 29 Juni 2022   11:23 2863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Sistem Pendidikan Nasional

Menurut Jalaludin (2007) dalam sejarah keamanan  bangsa di masa lalu  melalui sistem pendidikan yang dialami sekarang ini merupakan bentuk dari perkembangn pendidikan yang tumbuh. Tetapi selalu dapat pengaruh   kekuatan politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang menjadi faktor bahwa pendidikan tidak berdiri sendiri.Kemajuan negara melalui pendidikan memegang peranan yang sangat strategis. 

Pasal 20 UU Sisdiknas tahun 2003 menyatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mahakuasa, karena pendidikan nasional  untuk pengembangan keterampilan dan pembentukan watak serta peradaban negara yang bermartabat dalam rangka pendidikan kehidupan berbangsa yang bertakwa,  berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan  bertanggung jawab.

Pendidikan memiliki nilai strategis untuk diwujudkan dalam rangka kemajuan peradaban bangsa Indonesia ini  yang tertuang dalam kedua pasal tersebut di atas. Dalam rangka membentuk manusia Indonesia yang diidealkan, yakni memenuhi semua tuntutan kodrat kemanusiaan merupakan aspek yang hendak diwujudkan melalui sistem pendidikan nasional secara komprehensif. 

Sarana untuk mewariskan ideologi bangsa kepada generasi selanjutnya  dapat dilakukan melalui pendidikan, selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, sosial dan budaya. Dengan sistem pendidikannya yang kuat dan baik kualitasnya maka suatu bangsa akan menjadi berkualitas.

Menurut Jalaludin (2007) secara otomatis mengikuti ideologi bangsa dalam pelaksanaan pendidikan suatu bangsa. Oleh karena itu, mencerminkan identitas Pancasila dalam sistem pendidikan nasional Indonesia dijiwai. 

Sementara itu, tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 sebagi perwujudan jiwa dan nilai Pancasila sekaligus cita  rasa bangsa Indonesia, tujuan nasional dan hasrat luhur rakyat Indonesia. Dalam sistem pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, dan pandangan hidup Pancasila menjadi bentuk dari Cita rasa ini. 

Sedangkan filsafat pendidikan pancasila adalah sub sistem dari sistem negara Pancasila, hal inilah yang menjadi alasan mengapa filsafat pendidikan Pancasila merupakan tuntutan nasional. Dengan kata lain, dalam berbagai subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat menjadi sistem negara Pancasila yang sesungguhnya.

Menurut Jalaludin (2007) pendidikan dalam membangun potensi negara dan bangsa  dengan cara melihat dan memerhatikan fungsinya. Pada akhirya menentukan eksistensi dan martabat bangsa menjadi perhatian besar dalam menumbuh perkembangan kebudayaan kepribadian bangsa. Pancasila seharusnya terbina dengan konsisten melalui sistem pendidikan nasional dan filsafat pendidikan. 

Aspek ruhaniah atau spiritual sistem pendidikan nasional merupakan filsafat pendidikan Pancasila. pendidikan nasional. Oleh karena itu, hendak ditumbuh kembangkan dengan baik harus dijiwai oleh sistem filsafat pendidikan Pancasila agar menjadi sangat logis bahwa sistem pendidikan nasional yang dibangun. Mewujudkan manusia yang diidealkan oleh Pancasila yang dapat berkembang sempurna semua aspek dapat membantu filsafat pendidikan Pancasila sebagai fondasi.

  • Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan

Menurut Aziz (1984) dasar negara bangsa Indonesia yang memiliki fungsi dalam  kehidupan bangsa dan negara Indonesia tidak saja sebagai dasar negara RI disebut Pancasila. Tetapi menjadi sumber dari segala  hukum positif dan sumber ilmu pengetahuan di Indonesia sekaligus alat untuk mempersatukan bangsa, kepribadian bangsa dan pandangan hidup bangsa. Dalam konsep dasar mengenai kehidupan yang diinginkan menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup.  

Gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik terkandung dalam dasar pikiran terdalam pada setiap individu. Oleh karena itu, suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup ialah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Menurut Kaelan (2013) hal tersebut harus dijunjung tinggi karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan kenekaragaman adalah pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang bhineka tunggal ika.

Filosofi pendidikan Pancasila sebagai ruh  sistem pendidikan nasional  Indonesia harus benar-benar hidup sebagai sumber nilai dan acuan bagi perencanaan strategis bidang pendidikan di Indonesia. Segala kemungkinan perubahan  sistem pendidikan nasional sesuai kebutuhan dalam menghadapi  perubahan segala usia harus dilihat oleh Pancasila sebagai kerangka acuan. Dengan kata lain, perubahan yang mungkin terjadi  tidak ada kaitannya dengan nilai-nilai inti, melainkan perubahan dari segi sarana, seperti contoh kebijakan kurikulum yang diperbarui pada tahun 2013.

Dengan prinsip dasar nilai-nilai Pancasila meliputi agama, realisasi, dan rasa syukur, dituangkan dalam cita-cita besar bangsa Indonesia secara realistis dan konsisten untuk pembangunan manusia Indonesia harus dilaksanakan. Nilai-nilai kemanusiaan, semangat persatuan sebagai bangsa, penghormatan terhadap kehidupan demokrasi, perbedaan, semangat menghargai, dan terwujudnya nilai-nilai keadilan,  semuanya ditempuh melalui proses pendidikan Pancasila yang bermartabat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun