Mohon tunggu...
Faizah
Faizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

consistency is the key

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Tidak Semua Anak Berhak Mendapatkan Layanan Konseling

18 Februari 2018   12:36 Diperbarui: 3 Maret 2018   20:12 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://jeweldavidministries.org/counseling.html

Bimbingan dan Konseling atau lebih mudahnya biasa disebut BK, adalah salah satu fasilitas yang sekarang ini tersedia di hampir semua sekolah di negeri ini. Proses yang melibatkan interaksi intens antara konselor dan konseli ini adalah salah satu yang dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu lembaga pendidikan formal dalam membantu mengembangkan potensi peserta didiknya. Tidak hanya itu, BK juga dapat berperan sebagai pembimbing siswa-siswi bermasalah dan mengarahkan mereka pada beberapa pilihan untuk memutuskan sendiri jalan mana yang akan diambil dalam penyelesaian masalah tersebut.

Namun, tidak semua anak bisa mendapatkan layanan BK. Beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga seorang anak  berhak mendapatkan layanan BK yaitu:

Seseorang yang telah mampu mendefinisikan dirinya dan sadar dengan konsep dirinya. Anak yang berhak mendapatkan layanan BK, minimal mengetahui identitasnya (nama, orang tua, dll) dan sadar dengan konsep dirinya. Konsep diri menurut Rini (2002) didefinisikan sebagai keyakinan, pandangan, atau penilaian seseorang, perasaan dan pemikiran individu terhadap dirinya yang meliputi kemampuan, karakter, maupun sikap yang dimiliki individu. Ini berarti anak-anak yang masih diusia balita belum bisa menerima layanan BK.

Seseorang yang dapat mengontrol dan menggunakan aspek kognitif dan sosioemosionalnya dengan baik. Yaitu, seseorang yang telah mampu menggunakan otaknya untuk berfikir, dari yang paling sederhana yaitu mengingat, sampai pada kemampuan menyelesaikan masalah yang memerlukan penggabungan beberapa ide dan metode.Dan juga telah memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri terhadap dunia sosialnya (sosioemosional).

Memiliki keinginan untuk memanfaatkan layanan BK. Orang yang dapat dilayani BK ialah orang yang berkeinginan mendapatkan manfaat dari adanya BK tersebut. Baik itu berupa motivasi, masukan-masukan, dan nasihat. Karena jika seseorang mendapatkan layanan BK dengan keterpaksaan, tidak dari kemauannya sendiri, maka layanan tersebut akan sia-sia/tidak berguna. Ia merasa tidak butuh, sehingga tidak akan menghiraukan apa yang disampaikan oleh guru BK.

Memiliki "masalah" atau berkebutuhan untuk menemukan dan meningkatkan potensinya.Salah satu problem anak-anak di usia sekolah ialah belum mengetahui bakat dan minatnya sendiri. Sehingga diperlukan suatu wadah penampung untuk berkonsultasi mengenai hal tersebut, yaitu BK. Begitupun bagi siswa yang telah mengetahui potensinya dan ingin mengembangkannya. Mereka dapat menggunakan jasa BK untuk mendapat arahan-arahan yang bermanfaat bagi pengembangan potensinya.

Sayangnya, tidak semua lembaga sekolah memiliki fasilitas BK dengan berbagai faktor, seperti kurangnya infrastruktur maupun SDM yang belum memadai untuk memberikan layanan Bimbingan dan Konseling bagi peserta didiknya.

Jadi, jika di sekolah kalian sudah memiliki fasilitas BK, manfaatkanlah sebaik mungkin. Tidak menutup kemungkinan, dengan berbagai layanan yang ditawarkan, dapat digunakan untuk menggali potensi yang mungkin belum diketahui sebelumnya. Lalu setelah pergi ke guru BK, kita menjadi mengetahui apa sebenarnya kemampuan kita dan mengetahui cara mengoptimalkankannya. Atau saat kita memiliki masalah, lalu berkonsultasi dengan salah satu konselor BK. Kita mendapatkan sedikit pencerahan dari masalah yang sebelumnya membuat kita kebingungan sehingga mengganggu konsentrasi belajar di sekolah. Karena BK ada bukan hanya sebagai pemanis belaka, tetapi digunakan untuk diambil manfaatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun