Mohon tunggu...
faisal abid
faisal abid Mohon Tunggu... Administrasi Sosial -

Hanya menuliskan apa yang terlintas di isi kepala yang isinya lembek dan becek.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kesedihan Bertubi-tubi yang Dialami Zumi Zola

7 Desember 2018   15:25 Diperbarui: 7 Desember 2018   15:42 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nasib Zumi Zola kini berbalik 180 derajat, setidaknya dari 10 bulan terakhir.Zumi Zola yang dulu menduduki kursi Gubernur Jambi, kini harus mendekam di hotel prodeo karena terseret kasus korupsi.

Seperti diketahui, Zumi Zola ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 April 2018.Ia diduga terima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar 177 ribu dolar Amerika, dan 100 ribu dolar Singapura.

Proses hukum terhadap Zumi Zola pun masih berjalan hingga sekarang.Terbaru, Zumi Zola telah dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Selama menjalani proses hukum sejak April lalu, Zumi Zola didera berbagai kepiluan.Inilah deretan derita Zumi Zola dalam kurun waktu 9 bulan terakhir.

1. Masuk Penjara

Terdakwa Zumi Zola mengaku tak pernah membayangkan dirinya harus mendekam di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Saat menghadapi kenyataan dirinya mendekam di tahanan KPK, ia teringat istri, kedua anaknya, dan orangtuanya.

"Pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya, dan juga orangtua saya yang sangat saya sayangi," katanya.

Secara khusus, ia merasa sedih karena anak-anaknya harus hidup terpisah dengan dirinya.Sebab, ia tak mampu memberikan kasih sayangnya secara maksimal.

2. Ayah Meninggal

Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin tutup usia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).Zulkifli yang merupakan ayah dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola tersebut meninggal karena sakit.Diketahui, Zumi Zola menghadiri pemakaman sang ayah setelah mendapat izin dari majelis hakim.

3. Divonis 6 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zumi Zola, terdakwa kasus gratifikasi dan suap terhadap anggota DPRD Jambi, berupa hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada sidang yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) itu, hakim menilai gubernur Jambi nonaktif itu terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah orang dan menyuap anggota DPRD Jambi.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.Hukuman ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa juga menuntut Zumi Zola membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Terhadap putusan hakim ini, Zumi Zola mengaku menerima putusan ini.

Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan ini.Majelis hakim juga menyebutkan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.Gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Zumi Zola dan keluarganya.

"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

4. Istri Jual Jilbab

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi Zola mengatakan sang istri harus berjualan jilbab.

Selama tersandung kasus di KPK, Zumi Zola tidak menerima gaji.Alhasil keluarganya tidak mendapat nafkah dari Zumi Zola dan harus menghidupi diri sendiri.

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yang mulia," katanya, dikutip dari Tribunnews.

Zumi Zola yang saat ini menjabat sebagai Gubernur nonaktif Jambi meminta kepada penyidik KPK agar mengembalikan uang yang ada di brankas.Selain itu, Zumi Zola juga meminta vila milik keluarganya di Jambi agar dikembalikan karena tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menjeratnya.

"Isinya dalam brankas ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah dollar AS dan dollar Singapura," kata Zumi Zola.

Ia menjelaskan uang poundsterling didapatkan dari sisa kuliah ketika menempuh pendidikan S2 di London.

Uang dollar Singapura merupakan uang pemberian sang ayah ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jambi dan uang rupiah adalah uangnya sebelum maju dalam Pilgub Jambi.Zumi Zola mengaku honor saat bekerja sebagai artis juga ia simpan dalam brankas tersebut.

"Uang itu murni uang pribadi daya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," katanya.
Selain itu, Zumi Zola juga meminta penyidik mengembalikan uang yang disita dari rumah dinasnya.

Sebelum disita KPK, uang tersebut diletakkan di sisi tempat tidur istrinya.

"Uang yang diambil di samping sisi tempat tidur istri saya, itu jumlah tabungan dan gaji sebagai gubernur sekitar Rp 90 juta. Uang di brankas dan rumah dinas mungkin bisa dikembalikan," ucap Zumi Zola lirih.

Baca Juga : Selamat Hari Ayah Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun