Mohon tunggu...
faisal waliy
faisal waliy Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

wiraswasta yang hobt menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktisi Hukum MuhammadariLaw Turut Soroti Perkara Penembakan Brigadir J

12 Agustus 2022   09:10 Diperbarui: 12 Agustus 2022   09:19 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Channel Youtube MuhammadAriLaw

Praktisi Hukum MuhammadAriLaw turut soroti kasus penembakan Brigadir J

JAKARTA - Hampir semua media saat ini kerap menyoroti kasus penembakan brigadir J, Polri secara resmi telah menetapkan 4 orang tersangka termasuk Irjen F S pada kasus penembakan Brigadir J, setelah sebelumnya Barada E di tetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

Pada tanggal 09 Agustus 2022, Polri mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan hasil penyelidikan terbaru kasus penembakan Brigadir J, Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 junto 55 dan 56, Bharada E kini telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Salah satu Praktisi Hukum yang kerap memberikan Edukasi Hukum di sosial media MuhammadAriLaw turut menyoroti Kasus tersebut, saat dihubungi awak media dan dimintai komentar soal kasus penembakan Brigadir J, Praktisi Hukum Muhammad Ari Pratomo alias MuhammadAriLaw mengatakan bahwa dirinya turut berempati atas wafatnya Brigadir J dan dia mengatakan semoga keluarga yang ditinggalkan bisa tetap kuat dan tegar, menurutnya perkara ini masuk didalam kategori salah satu perkara yang mempertaruhkan nama baik polri dan penegakan hukum kedepannya, jadi memang harus ekstra teliti hati hati dan transparan sepanjang tetap pada batasan-batasan  koridor hukum dan undang-undang, saat ditanya mengenai edukasi hukum soal Baradaha E yang telah di tetapkan sebagai tersangka namun mengajukan Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Praktisi hukum Muhammad Ari Pratomo mengatakan apabila permohonan Bharada E dikabulkan menjadi justice collaborator, ajudan Irjen Ferdy Sambo itu berpeluang mendapat hukuman ringan. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berikut bunyi pasal tersebut: 

"Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan." "Syaratnya juga tidak boleh jadi tersangka utamanya. kata Ari.

Lantas, apakah Bharada E berpeluang terbebas dari pidana, sebab dia hanya menjalankan perintah? Jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana Bharada E memang berpeluang terbebas dari pidana. Adapun bunyi Pasal 51 Ayat 1 KUHP,

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana". kata Ari

Muhammad Ari Pratomo mengatakan namun Bharada E tidak bisa serta-merta bebas meski mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP. Saat di persidangan, Bharada E harus bisa menunjukkan bukti secara administratif bahwa dirinya diberi perintah tersebut oleh atasannya.

"Dia harus bisa membuktikan kalau itu perintah jabatan baik secara surat tugas atau rekaman perintah, ada suara langsung, tidak sekadar keterangan saja,atau ada alat bukti pendukung lain berupa petunjuk seperti CCTV yang memiliki gambar dan audio membuktikan adanya perintah langsung" Ari menambahkan "Keterangan terdakwa itu tidak disumpah dan tidak ada bobot kekuatan yang betul-betul dianggap kuat kalau tidak ada bukti-bukti lain," ujar pria yang juga praktisi hukum itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun