Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mafia Hukum-Peradilan? Itu Menjijikan!

27 September 2022   22:27 Diperbarui: 27 September 2022   22:35 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus korupsi dalam bentuk penyuapan yang melibatkan pengacara dengan seorang Hakim Agung di MA (Mahkamah Agung) benar-benar menjijikan! Kasus memalukan ini, sungguh menjadi cerminan paling terang bagi kita bahwa pelaku utama penegakan hukum di negri ini adalah para mafia; yang tentu bermoralitas dangkal; hampa integritas.

Mafia Hukum-Peradilan

Mafia hukum merupakan tindakan sabotase keadilan yang dilakukan oleh para penegak hukum. Mafia hukum dapat ditemukan di mana-mana, tapi lazim terjadi di lingkungan peradilan; dari tingkat bawah sampai tingkat paling atas. 

Fenomena mafia hukum di peradilan itulah yang kemudian melahirkan istilah mafia peradilan. Mafia peradilan berarti tindakan sabotase keadilan oleh para penegak hukum di lingkungan peradilan.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA (Mahkamah Agung) yang sedang berjalan menunjukan kepada kita semua bagaimana mafia peradilan di negeri kita masih melekat dalam proses penegakan hukum. 

Lihatlah lingkaran pelaku penyuapan! Pelaku perkara penyuapan di lingkungan MA dilakukan oleh pengacara terhadap hakim. Mirisnya adalah hakim yang terjerat bukanlah hakim biasa melainkan Hakim Agung.

Perhatikan aliran dana dalam perkara penyuapan ini.

Berdasarkan keterangan KPK, sumber dana suap berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi; yang tidak lain penggugat dalam perkara. Uang suap tersebut diberikan melalui kedua kuasa hukum mereka yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sekitar Sin$202.000 atau sebesar Rp 2,2 miliar. Adapun dugaan aliran dana suap sebagai berikut: DY menerima sekitar Rp 250 juta, MH menerima sekitar Rp 850 juta, ETP menerima sekitar Rp 100 juta dan SD (Sudrajad Dumyati) sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Para penegak hukum yakni pengacara dan hakim, yang terlibat aktif dalam kasus suap di atas sangatlah pantas menjadi nasihat konkret bagi kita semua bahwa, pelaku utama kejahatan hukum sering kali dilakukan oleh mereka-mereka yang bekerja sebagai penegak hukum. Sekaligus membuktikan bahwa para penegak hukum di negeri ini masih bermoral dangkal; sekalipun itu seorang Hakim Agung.

Ancaman Hukuman

Jejaring mafia hukum rupanya sudah menjadi benalu abadi di dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia. Sejak negara ini merdeka, kelompok perampok keadilan di pengadilan sudah meraja-lela. Terutama sekali di bawah panji otoriterisme Orde Baru Soeharto. Pada waktu rezim Orba berkuasa, hukum persis seperti barang dagangan yang siap dibeli oleh siapapun yang berkuasa dan berduit. Tidak heran, para penegak hukum di zaman itu (hakim, jaksa, abri dan pengacara) kebanyakan tergabung dalam mafia hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun