Mohon tunggu...
Fairuz Rizky Ramadhani K
Fairuz Rizky Ramadhani K Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret Surakarta

Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi yang memiliki hobi fotografi dan masih mencoba untuk membiasakan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Air Sungai Jakarta Terkontaminasi Limbah, Mulai dari Limbah Rumah Tangga hingga Air Tinja

27 Oktober 2022   06:43 Diperbarui: 27 Oktober 2022   07:01 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sistem Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) sumber:  panel.mustangcorps.com via environment-indonesia.com

Jakarta,- Beberapa hari yang lalu, masyarakat Indonesia dibuat geger dengan munculnya pernyataan dari UNICEF mengenai 70% sumber air minum di Indonesia telah terkontaminasi dengan air tinja. Kegegeran tersebut tentu juga terjadi pada kalangan penduduk ibukota Jakarta. 

Menurut subkoordinator urusan pencegahan dampak lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Dwi Sari Kurniawati, sumber air di Jakarta yang berasal dari sungai memang tercemar limbah domestik rumah tangga seperti limbah bekas cucian, sisa makanan, air sabun, dan air tinja. 

Namun jika dijelaskan secara lebih spesifik, air tinja yang mencemari sumber air yaitu sungai berasal dari MCK yang tidak memiliki sistem saluran yang baik.

Dwi menuturkan, pencemaran sungai dapat dilihat ketika sudah melalui indikator batas tingkat baku mutu air, yang telah diatur melalui peraturan pemerintah no. 21 tahun 2022 tentang lingkungan hidup, yang terlampir pada lampiran no 6.

Untuk mengurangi pencemaran air sungai yang telah terjadi, pemerintah DKI Jakarta telah membuat peraturan mengenai tata pengelolaan air limbah domestik, termasuk limbah domestik rumah tangga. 

Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai aturan pengelolaan air limbah domestik yang harus diolah terlebih dahulu sebelum nantinya dibuang ke sungai.

Hingga saat ini, pemerintah DKI Jakarta telah merencanakan pembangunan instalasi pengolahan air limbah secara komunal pada 16 zona, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mengurangi pencemaran sumber air.

Pemerintah DKI Jakarta telah menargetkan proyek pembangunan IPAL dalam rentan waktu dari tahun 2023 hingga 2027, dengan estimasi biaya sebesar 8,36 triliun Rupiah yang dananya bersumber dari APBN/pinjaman JICA dan APBD DKI Jakarta.

Dalam jangka pendek, terdapat zona lainnya yang akan dilakukan pembangunan IPAL tersebut, yaitu pada zona enam yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan "Detail Engineering Design" atau DED, dan ditargetkan akan mulai konstruksi pada rentan tahun 2024-2028.

Pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Saat ini pembangunan IPAL sedang direalisasikan pembangunannya pada zona 1 yang terletak di kawasan waduk Pluit. 

Instalasi pada Zona tersebut 1 nantinya akan melayani wilayah seluas 4.901 hektare yang meliputi Kecamatan Tambora, Taman Sari, Gambir, Menteng, Sawah Besar, Penjaringan, Pademangan, dan sebagian Kecamatan Tanah Abang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun