Mohon tunggu...
Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozi Mohon Tunggu... Swasta -

Pendiri Rumah Baca Indonesia (Rumah Baca ID), Suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Banyak Pengembang Melanggar Perda

26 Februari 2016   14:28 Diperbarui: 28 Februari 2017   22:01 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Foto Pribadi"][/caption]

Setiap penduduk yang meninggal dunia berhak untuk menggunakan tanah pemakaman dan dimakamkan. Itulah bunyi pasal 20, BAB X dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 tahun 2006  tentang Penyelenggaraan Makam. Namun dalam terapannya, tidak sedikit pengembang perumahan yang lalai memenuhi kewajibannya untuk menyediakan lahan pemakaman seperti yang telah diundangkan tersebut.

Di Kota Malang, sejak tahun 2009, lahan pemakaman sudah mengalami penyempitan (baca: Wah... Kota Malang Kesulitan Lahan Pemakaman). Sehingga berdampak langsung kepada masyarakat yang harus mengeluarkan biaya mahal untuk mengkebumikan keluarganya saat ada yang meninggal dunia. Sebab, selain lahan pemakaman sudah menyempit, banyak keluarga duka yang meninggal dunia, lebih memilih untuk membawa jenazah atau dimakamkan di kampung halamannya.

Dengan semakin amburadulnya penataan pembangunan di Kota Malang, maka secara tidak langsung pula menjerumuskan Kota Malang pada permasalahan besar yang sulit diselesaikan, ditambah dengan lemahnya fungsi pengawsan terhadap para pengembang perumahan menjadi satu-satunya kunci bahwa Pemerintah Kota Malang gagal dalam merencanakan pembangunan tata perkotaan masa depan.

Penyelenggaraan Makam

Dalam BAB X, Hak, Kewajiban dan Larangan, pasal 21 ayat 1 menyebutkan, setiap peengembang perumahan/pengusaha real estate dan sejenisnya berkewajiban menyediakan lahan utilitas umum untuk tempat pemakaman penduduk yang tertuang dalam rencana tapak (site plan) atau Advis Planning (AP) seluas minimal 2 % (dua persen) dari luas tanah yang akan dibangun oleh pengembang atau sejenisnya pada lokasi tersebut.

Ayat 2, Apabila dalam kawasan tersebut tidak memungkinkan untuk disediakan utilitas umum untuk tempat pemakaman penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengembang perumahan/pengusaha real estate sebelum ditetapkan rencana tapak (site plan) atau Advis Planning (AP) harus menyediakan lahan pengganti di tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah atau memberikan dana pengganti.

Pada ayat 3, Untuk penyediaan lahan utilitas umum sebagai tempat pemakaman penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila lahan terbatas maka pengembang perumahan/pengusaha real estate wajib memberikan dana pengganti penyiapan lahan atau tempat pemakaman kepada Pemerintah Daerah sebanding dengan harga tanah yang seharusnya disediakan.

Selanjutnya, Ayat 4, Pemerintah Daerah setelah mendapatkan dana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mencarikan dan menyediakan lahan sebagai tempat pemakaman. apabila pihak penggembang tidak mempunyai lahan untuk menyediakan pemakaman. Jika melanggar, dalam ketentuan pada BAB XV, Ketentuan Pidana, pasal 30 ayat 2 tersebut, maka pengembang perumahan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila melanggar.

Dengan adanya perda Penyelenggaraan Makam, seharusnya sistem pemakaman di Kota Malang menjadi semakin baik secara manajemen, karena sudah ada aturannya. Namun hal tersebut tidak berjalan sesuai dengan terapan kebijakan yang berlaku, sehingga masyarakat secara umum dirugikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan maupun oleh pemerintah daerah Kota Malang sendiri.

Area Makam Universitas Brawijaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun