Mohon tunggu...
Fahrurrozi ilmi
Fahrurrozi ilmi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

La tahjan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syrat-syarat Saksi Akad Nikah

2 Desember 2021   11:42 Diperbarui: 2 Desember 2021   11:44 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baligh atau dewasa adalah salah satu syarat wali nikah. Karena itu anak kecil walau sudah tamyiz tidak boleh jadi saksi nikah. Ukurannya adalah kemampuan berpikir dan bertindak secara sadar dan baik, dilansir laman jabar.kemenag.go.id.

3. Berakal sehat

Maknanya adalah orang tersebut tidak sedang mengalami penyakit jiwa atau gila, yang menghilangkan akalnya saat itu.

4. Merdeka

Merdeka maknanya tidak menjadi budak dari orang lain, karena budak tidak bisa bertindak sendiri dan ada di bawah kekuasaan tuannya.

5. Laki-laki

Jumhur ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah mensyaratkan saksi nikah harus lelaki.

6. Adil

Imam Asy-Syafi'i meriwayatkan hadits perihal adil ini, "Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang mursyid. Dijelaskannya, maksud mursyid dalam hadits tersebut adalah adil dan tidak fasik."

Sementara syarat lain yakni bisa melihat dan mendengar, ulama Syafiiyah banyak sepakat bahwa orang buta tidak boleh menjadi saksi nikah.

"Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Mawarits-Munaqahat
Penulis : Fahrurrozi ilmi (Mahasiswa PAI Universitas Garut)
Dosen pembina : Anton, S.Pd., M.E. Sy."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun