Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perempuan Boleh Menjadi Imam

9 Agustus 2020   00:36 Diperbarui: 28 Juni 2023   17:24 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bermula dari diskusi hangat bersama teman serumah. Pada malam hari yang dingin itu kami sempat berdiskusi mengenai kesetaraan gender dalam Islam yakni hak-hak dan kewajiban pria-wanita disamaratakan. Akhwan, salah seorang sahabat jenaka yang kerap kali mengutarakan hal-hal kontroversial -terlebih dalam bidang hukum Islam- kendati tidak memiliki argumentasi yang kuat, berada di garda terdepan untuk mendukung wacana tersebut. Dia berujar kurang lebih seperti ini, "Wanita adalah mitra laki-laki dalam segala hal dan menempati kedudukan yang sama, toh kita sama-sama tercipta dari sperma laki-laki dan sel telur wanita kok, dan bukankah yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa dan bukan atas dasar jender? Maka dari itu, anak perempuan berhak mendapatkan bagian yang sama dengan anak lelaki dalam pembagian harta waris, dan begitupun wanita berhak menjadi imam bagi lelaki dalam salat berjemaah"

Ghani, pria berdarah jawa ini -sebagaimana yang telah kita ketahui dengan seksama bahwasannya suku jawa kental dengan paham laki-laki adalah raja dan perempuan adalah budak- sangat menentang keras wacana menempatkan perempuan berada tepat dan sejajar dengan lelaki. Dia sempat menceriterakan kejadian yang menimpa tetangganya yang berasal dari Banten -karena dalam kultur Banten, perempuan adalah pendamping bagi lelaki, dan sebagimana layaknya pendamping selalu berada tepat di samping seseorang yang didampinginya- bahwasannya si isteri tanpa berat hati memarahi bahkan menampar suaminya, hanya karena si suami melarangnya untuk bekerja lagi.

Si suami itu pun -lanjut Ghani bercerita- sempat berkeluh kesah di rumah orang tua Ghani -karena ayahnya adalah RW di kampungnya- bahwa semenjak isterinya bekerja dan menghasilkan uang lebih banyak daripada apa yang dihasilkannya, dia sudah enggan melakukan kewajiban-kewajibannya sebagai isteri dan ibu rumah tangga, bahkan dia memandang si suami dengan sebelah mata, hanya karena suaminya berpenghasilan rendah.

Atas dasar peristiwa empiris itu, dia lebih yakin bahwa dengan menempatkan wanita pada posisi lebih rendah daripada lelaki dan menetapkan hak-hak yang lebih sedikit, maka dia tidak akan melakukan yang telah terjadi di atas.

Saya tidak dapat memihak salah satu dari kedua sahabat saya itu, karena saya dapat menarik kesimpulan bahwa laki-laki dan perempuan memang sama, dalam arti sama sebagai manusia yang diciptakan Tuhan, dan jangan juga kita menutup mata akan perbedaan yang melekat pada keduanya antara lain,  perbedaan alat reproduksi, pola pikir, sifat dan karakter yang dihasilkan oleh hormon  masing-masing pun berbeda.

Adapun jika kita berbicara mengenai kesetaraan, hal yang perlu diingat adalah bahwa kesetaraan bukan berarti sama persis, karena pada dasarnya laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki keistimewaan (baca: kelebihan dan kekurangan), maka dari itu, hendaknya mereka bergandengan tangan dan bekerja sama dalam mewujudkan masyarakat yang madani.

Pada tulisan ini saya hendak menyoroti ungkapan Akhwan yang sedikit menuai polemik yakni "wanita berhak menjadi imam bagi lelaki dalam salat berberjemaah". Jika kita telusuri buku-buku fikih, baik klasik maupun kontemporer, pasti kita akan mendapati bahwa salah satu syarat untuk menjadi seorang imam dalam salat berjemaah adalah berjenis kelamin laki-laki tulen, dan ini pendapat mayoritas pakar Fikih, lihat antara lain buku, Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah karya Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili.

Bahkan dalam mazhab Maliki seorang yang berkelamin ganda (khuntsa) tidak diperbolehkan untuk menjadi imam bagi laki-laki ataupun bagi wanita, tidak pada shalat fardu dan tidak pula pada shalat sunah, karena laki-laki adalah syarat mutlak untuk menjadi imam, siapa pun makmumnya. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, Dar al-Hadits, Kairo, 2004, jilid. 1, hlm. 320).

Tapi, jika anda menelisik buku fikih yang ditulis langsung oleh Ibnu Rusyd (1126-1198 M) yakni Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid pasti Anda akan mendapati pembenaran ucapan Akhwan di atas.

Sebelum menyadur pendapat minoritas dan mayoritas pakar yang terdapat di sana, harus diakui bahwasannya tidak ada larangan tegas di dalam hadis Nabi saw. -terlebih al-Qur'an- menyangkut boleh tidaknya seorang wanita menjadi imam bagi laki-laki dalam salat berjemaah, kendati demikian tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. Adapun bagi yang terlalu berlebihan dalam "mengindahkan" pendapat mayoritas, saya lebih cenderung dengan pendapat Muhammad Quraish Shihab yang penulis kutip dari bukunya Perempuan, "Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tuntunan Agama, tidak dapat didasarkan atas pandangan mayoritas; karena Agama adalah tuntunan Ilahi. Itu sebabnya seseorang yang memiliki otoritas dalam bidang Agama, jika memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat pihak lain dalam bidang Agama -walaupun mayoritas- maka ia harus menjalankan pendapatnya dan tidak mengikuti pendapat mayoritas". (Muhammad Quraish Shihab, Perempuan, Lentera Hati, Tangerang, 2018, hlm. 39).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun