Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rambut Wanita itu Tidak Wajib Ditutup ! (Problematik Tafsir Ayat Jilbab)

18 Oktober 2019   00:05 Diperbarui: 18 Oktober 2019   00:22 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pakaian merupakan suatu kebutuhan pokok bagi manusia sebagaimana nasi dan tempat tinggal. Pakaian digunakan untuk melindungi anggota tubuh manusia dari perubahan musim dan cuaca. Seiring perubahan zaman, pakaian dan cara berpakaian seseorang pun ikut berubah, dari pakaian yang terbuat dari kulit hewan, sampai pakaian yang terbuat dari sutra. Dan dari gaya celana yang lebar pada bagian betis, sampai gaya celana yang sempit pada bagian yang sama.

Hemat penulis, seperti apapun bentuk pakaian itu, substansinya adalah sebagai sebuah penutup atau pelindung, layaknya al-Qur'an yang sempat menyinggung bahwa istri adalah pakaian bagi lak-laki (baca: suami), dalam arti, seorang istri selazimnya adalah sosok yang mengetahui segala macam kekurangan yang dimiliki oleh suaminya, maka dari itu, dia harus menutupi dan melindungi kekurangan tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain, layaknya baju yang menutupi anggota badan.

Dan pakaian juga dewasa ini digunakan bukan hanya sekedar penutup badan saja, akan tetapi juga berfungsi sebagai sebuah perhiasan, dalam arti untuk memperindah diri, dan boleh juga sebagai tanda pengenal, seperti yang akan dipaparkan pada pembahasan inti.

Islam mengatur pekerjaan manusia dimulai dari hal yang terkecil sampai yang terbesar, contoh: Islam mengajarkan jika kita hendak masuk ke kamar kecil, maka dahulukanlah kaki kiri kita dan jika kita hendak keluar darinya, maka dahulukanlah kaki kanan kita, ini merupakan hal sepele bagi kita, tapi Islam memberikan tuntunan akan hal tersebut.
Kemudian Islam juga mengajarkan kita untuk menyikapi sesuatu dengan bijak, seperti ketika kita dihadapkan dengan dua perkara misal: kita hendak menunaikan ibadah haji, dan di lain sisi ada kerabat terdekat kita yang membutuhkan biaya utuk oprasi, mana yang lebih kita dahulukan ?, Islam menuntun kita untuk mendahulukan rasa "kemanusiaan" dari "tuntutan agama", maka, hendaknya kita menunda ibadah haji kita menolong kerabat kita yang sedang membutuhkan, ini yang biasa dikenal dengan sebutan Adab al-Waqt.

Jilbab merupakan salah satu dari tuntunan sekaligus tuntutan agama yang bersumber dari firman Allah swt surah al-Ahzab [33]: 59:

"Hai Nabi ! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita mukmin agar mereka mengulurkan atas diri mereka jilbab mereka. Itu menjadikan mereka lebih dikenal, sehinggan mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Ayat di atas merupakan sebuah tuntutan yang diperuntukkan kepada wanita muslimah, dimulai dengan perintah kepada istri Nabi Muhammad saw untuk yudnina/mengulurkan jilbab mereka karena itu untuk menghindarkan sebab-sebab yang dapat menimbulkan pelecehan dan penghinaan kepada Rasulullah saw, dengan menghina istri-istri dan anak-anaknya.

Hemat penulis, mereka --wanita muslimah- dituntut untuk mengulurkan jilbab mereka untuk menghindari tudingan-tudingan negatif dari laki-laki yang tidak memiliki etika dalam berbicara sehingga dapat menyakiti hatinya dan juga sebagai tanda guna lebih mudah dikenali.

Cendikiawan Muslim kita di Indonesia dewasa ini agaknya lebih mudah memberikan penghukuman ketimbang pemaparan, padahal kaidah dasar Ilmu Logika Klasik memberikan pedomah agar hendaknya kita memaparkan terlebih dahulu sesuatu yang akan dihukumi sebelum kita menghukuminya, karena penghukuman terhadap sesuatu merupakan buah dari sebuah pemaparan.

Kewajiban mengenakan jibab bagi seorang wanita muslimah memang sudah kontras termaktub di dalam nas al-Qur'an yaitu yang diindikasikan dengan kalimat yudnina/mengulurkan. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan di sini yaitu apa makna dari kata jalabib atau jilbab itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun