Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Substansi dan Polemik Dakwah Wahabiyah

10 Oktober 2019   04:43 Diperbarui: 10 Oktober 2019   10:47 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.republika.co.id

Selain itu, mengantisipasi reaksi umat Islam atas tindakan ini. Karena sampai seberingas itu di Hijaz, padahal umat Islam setiap tahun datang dari segala penjuru untuk menunaikan kewajiban haji dan menziarahi kuburan Rasulullah. Umat Islam tentu dicekam ketakutan. Akibatnya, jumlah mereka yang datang ke tempat-tempat suci itu mulai berkurang, karena takut menjadi korban kekerasan pengikut dakwah.

Lebih dari itu, pemerintah Mesir juga melarang Al-Mahmal Al-Mishri datang kesana, padahal kiswah Ka'bah dibuat di Mesir sejak dahulu kala. Donasi dari al-Awqaf al-Mishriyah (Badan Waqaf Mesir) yang diberikan kepada Para fakir miskin di al-Haramain asy-Syarifain (Makkah dan Madinah) juga dihentikan.

Semua itu membuat khawatir Raja Abdul Aziz Alu Su'ud. Maka, untuk menenangkan dunia Islam dan menjamin tempat suci mereka yang paling berharga di Hijaz, digelarlah kongres Islam internasional pada musim haji 1345 H/1926 M. Kongres ini bertujuan agar para delegasi negara-negara Islam melihat langsung dan mengutarakan pendapatnya.

Delegasi Mesir dipimpin oleh Syaikh Muhammad al-Ahmadi azh-Zhawahiri, yang di kemudian hari menjadi syekh di Universitas al-Azhar. Syekh azh-Zhawahiri mencatat kesimpulan kongres, kemudian menyerahkannya kepada kementrian luar negeri Mesir. Sebab, misi yang ia jalankan bersifat formal.

Di dalam kongres tersebut, Syaikh azh-Zhawahiri menyatakan: "Aku akan mengatakannya terus terang, dan ku harap tidak ada seorang pun yang tersinggung. Masyarakat Nejed banyak yang mengkafirkan kalian, gara-gara ini dan ini. Maksudnya, Syekh mengkafirkan orang yang ber-tawasul kepada para Nabi dan wali. Oleh karena itu, kami datang untuk menjelaskan persoalan ini. Dulu, Abu ja'far al-Manshur Khalifah Abbasiyah berniat menggiring masyarakat pada Muwaththa' Al-lmam Malik (buku hadits yang dikarang oleh imam Malik). Akan tetapi, Imam Malik sendiri berkata, Percuma. Para sahabat Rasulullah tersebar di seantero dunia. Dan di setiap kaum terdapat ilmu (baca: ulama).

Nah, -tutur az-Zhawahiri- coba simak pernyataan Imam Malik ini. Sama sekali tidak ada kesombongan dan egoisme. Dia justru meminta masyarakat dibiarkan bebas menentukan mazhabnya... Aku telah menyaksikan dengan mata kepalaku sendiri, permasalahan ini menyakitkan hati. Pernah suatu ketika aku sedang melakukan sesuatu di belakang Maqam Ibrahim as usai thawaf. Tiba-tiba aku melihat sekelompok orang berkumpul mengelilingi salah satu orang Mesir. Dengan kasar mereka membentaknya: "Adakah kamu mengucapkan; wahai Rasulullah?" (mereka membentak karena orang Mesir itu ber-tawasul kepada Nabi) Orang itu sangat ketakutan. Setelah itu, ia datang kepadaku bersama orang-orang Mesir yang lain. Orang itu berkata kepadaku, "Sudahkah Anda melihat, bagaimana mereka menghalangi kami?". Aku berusaha menenangkan orang itu. Kukatakan pada mereka semua,'Tenanglah kalian jangan takut. Bersabarlah hingga kebenaran itu nyata. Sesungguhnya hidayah itu hanyalah dari Allah."

Begitulah tuan-tuan -lanjut tutur azh-Zhawahiri- inilah salah satu alasan aku menyampaikan usulan ini. Kuharap kalian setuju. Aku akan serukan pada kalian, Allah dan Rasul-Nya. Jika aku katakan "Allah dan Rasul-Nya", kuharap tak seorang pun menentang. Inilah keyakinanku di dalam menjalani agama Allah. Demi Allah dan Rasul-Nya, aku harapkalian bisa memberikan toleransi dan berlapang dada. Kita hentikan pemicu perselisihan yang sangat merugikan umat Islam sendiri." Inilah bunyi usulan yang disampaikan Syaikh azh-Zhawahiri.

Demikian sampai sekarang ini, al-Azhar tetap menjaga eksistensinya, juga prinsip moderasi dan toleransi, dengan mengajarkan kepada murid-muridnya bahwa kita tidak saling menyalahkan satu sama lain. Bahkan al-Azhar lebih terbuka dan kami mempelajari pendapat-pendapat dari berbagai kelompok.

Pertimbangannya, Hijaz merupakan pusat keagamaan bagi seluruh umat Islam. Mereka mendatanginya dari segala penjuru dunia, meskipun berbeda mazhab fikih dan kalam (Aqidah), dengan satu tujuan: menyembah Tuhan mereka dan melaksanakan manasik. Akhirnya, kongres memutuskan semua boleh melaksanakan ibadah dan manasik sesuai mazhab masing-masing. Tidak ada yang dilarang, kecuali apabila menodai kehormatan seseorang, baik yang masih hidup maupun yang telah mati. Atau, melanggar ijma' (konsensus) ulama ushul fikih yang kuat.

Selain itu, kongres juga memutuskan konsekwensi dari sesuai-tidaknya hukum yang dijalani pengikut madzhab kembali pada ulama madzhab itu sendiri.

Ketika usulan ini digulirkan di kongres, terjadilah diskusi. Dimensi teologis meluas di kalangan delegasi India, Mesir, dan Suriah. Kemudian kongres ditutup dengan keputusannya. Berkat kebijaksanaan dan keluasan cara pandang Raja Abdul Aziz, kekhawatiran umat Islam bisa diatasi dengan menggelar kongres ini. Selain itu, mengurangi anarkisme pengikut dakwah di dalam menyikapi persoalan ini, juga banyak persoalan lainyang mereka anggap bid'ah (sesuatu yang baru yang dibuat-buat dalam ajaran agama). Sebagai contoh, mengambil manfaat dari kemajuan peradaban modern, seperti penggunaan mobil, telegram, telefon dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun