Pertama-tama, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian Perkawinan ?
Dalam pasal 1 No. 1 tahun 1974 pengertian perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang  pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk membentu keluaraga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal dan berdasarkan ketentuan yang maha esa.
Menurut hukum adat perkawinan adalah urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat dan urusan derajat serta urusan pribadi satu sama lain dalam hubungannya yang sangat berbeda-beda.
Pada dasarnya perkawinan merupakan pernikahan secara lahiriah maupun secara batiniah antara seorang pria yang menjadi seorang suami dan seorang wanita yang menjadi seorang istri yang di landasi oleh sebuah cinta oleh keduanya, rasa saling hormat, memiliki tujuan yang sama di dalam berumah tangga.
Bagaimana Status Perkawianan Yang Dilaksanalan Tanpa Akta Perkawinan Menurut Undang - Undang No. 1 Tahun 1974.
Akibat dari suatu perkawinana baik yang menyangkut keturuanan(anak) maupun harta dan  perkawianan nya sah maka kedudukan dari seorang anak dan harta menjadi sangat jelas dan tegas yang mempunyai kedudukan hukum dengan kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan menurut Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) perkawianan adalah sah apabilah menurut hukum masing - masing agama dan kepercayaanya itu. Yang dimaksud dengan hukum masing - masing kepercayaan itu termasuk ketentuan Perundang - undang yang berlaku bagi golongan agamanya maupun kepercaya-anya dan dalam pasal 2 ayat (2) yang berbunyi tiap tiap perkawinana itu dicatat menurut peraturan Perundang - undagan yang berlaku.Â
Dengan demkian sahnya perkawianan menurut Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 adalah apabilah terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2). Ketentuan ketentuan dalam pasal tersebut merupakan syarat komulatif, oleh karena itu perkawianan yang sah menurut hukum agama tanpa dicatat oleh pegawai pencatat Nikah (PPN) belum di anggap perkawianan yang sah, hal ini di pertegas dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) PP No 9 Tahun 1975 dna ketentuan Pasal 10 ayat (3) PP No 9 Tahun 1975, dengan ketentuan pasal pasal tersebut semakin memperjelas dan mempertegas status perkawinan harus di catat di PPN.
Akibat Hukum Perkawinan Tanpa Akta Nikah Ditinjau Dari Undang - Undang No. 1 Tahun 1974.
Perbuatan nikah atau kawin baru dapat dilakukan perbuatan hukum (menurut hukum) apabila dilakukan menurut ketentuan hukum positif ketentuan hukum yang mengatur mengenai tata cara perkawinan yang dibenarkan oleh hukum adalah seperti yang diatur dalam Undangundang No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) yaitu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan pada pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Apabila dilihat dari teori hukum, suatu tindakan yang dilakukan menurut hukum baru dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum yaitu akibat dari perbuatan itu mendapat pengakuan dan perlindungan hukum. Sebaliknya suatu tindakan yang dilakukan tidak menurut aturan hukum, maka tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum sekalipun tindakan itu tidak melawan hukum, dan karenanya sama sekali belum mempunyai akibat hukum yang diakui dan dilindungi oleh hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI