Mohon tunggu...
Ahmad Fahrizal Aziz
Ahmad Fahrizal Aziz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Blogger

Sekretaris GPMB Kab. Blitar, blog pribadi klik www.jurnalrasa.my.id

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Agar Hewan Kurban Tak Terpapar Virus PMK

28 Juni 2022   12:14 Diperbarui: 28 Juni 2022   12:32 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ust Ismail Nurfika dan drh. Bangun Dwi Yulianto saat memberikan penjelasan terkait PMK. dok/panitia


Virus PMK merebak dan sangat mengkhawatirkan, apalagi menjelang Idul Adha.

Meskipun virus ini tak menular ke manusia (Zoonosis), namun ada pertanyaan, apakah hewan ternak yang terkena virus PMK layak (boleh) dijadikan hewan kurban?

###

Acara yang digelar Lazismu Kabupaten Blitar, Kamis 23 Juni 2022, menghadirkan dua narasumber, baik dari perspektif kesehatan maupun dari tinjauan agama (fiqh).

Narasumber pertama adalah drh. Bangun Dwi Yulian dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Rayon 8 Kab. Blitar.

Beliau menjelaskan tentang apa itu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), cara penularannya, ciri-ciri hewan yang terserang PMK hingga cara yang baik mengkonsumsi daging dan susu hewan ternak.

Dalam penjelasannya, PMK memang bisa menular dengan cepat, bahkan sekali hewan tersebut bersin, virusnya bisa menular dalam radius 10 kilometer, ada juga yang berpendapat hingga 60 kilometer.

"Jadi, bersinnya dari sini (kanigoro) yang tertular bisa sampe Udanawu sana," guraunya.

Ia juga menjelaskan cara meminimalisir penularan virus PMK, terutama dari hewan satu ke hewan lainnya lewat perantara manusia.

Seperti dari sepatu atau sarung tangan, lewat rumput yang terpapar virus dan dikonsumsi hewan ternak, hingga telenan untuk memotong daging.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun