Mohon tunggu...
Fahri Ardiansyah
Fahri Ardiansyah Mohon Tunggu... Penulis -

Menulis adalah cara terbaik mengabadikan peradaban

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

(Case Study) Polemik Kuota Impor

7 Agustus 2018   08:57 Diperbarui: 7 Agustus 2018   09:22 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak tahun 1990, keputusan impor garam merupakan kebijakan rutin yang dilakukan pemerintah tiap tahunnya. Dari tahun ke tahun aktivitas impor masih menjadi pilihan pemerintah ketika persedian stok garam yang tersedia tidak memenuhi tingginya kebutuhan permintaan garam. 

Berdasarkan data dari BPS, dalam lima tahun terakhir mencatat total impor garam di tahun 2012 sebanyak 2,2 juta ton, kemudian tahun 2013 sebanyak 1,9 juta ton, tahun 2014 sebanyak 2,2 juta ton, tahun 2015 sebanyak 1,8 juta ton, tahun 2016 sebanyak 2,1 juta toh dan untuk tahun 2017 sebanyak 2,3 juta tahun. 

Memasuki 2018, keadaan itu kembali bergulir, pemerintah kembali berencana membuka keran impor garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional yang dianggap masih kurang.

Kondisi kebijakan impor garam pun tengah menjadi sorotan. Terutama mengenai jumlah kuota impor garam yang akan diputuskan pemerintah melalui Rapat Kordinasi Terbatas bersama sejumlah menteri. 

Menko Perekonomian menjelaskan kebijakan impor di tahun 2018 hanya untuk kebutuhan garam industri. Pada dasarnya kebutuhan impor garam industri diperlukan karena banyak perusahaan akan melakukan ekpansi atau perluasan usaha. 

Tercatat sekitar seratusan lebih perusahaan yang bergantung pada kebutuhan garam industri yang kebutuhannya terus meningkat sejalan dengan makin berkembangnya sektor riil di dalam negeri. 

Salah satu industri yang memerlukan garam industri antara lain industri farmasi dan petrokimia yang membutuhkan garam untuk mendorong produksi dan ekspor. 

Selain itu, faktor minimnya produksi garam dalam negeri juga mempengaruhi keputusan pemerintah untuk segera melakukan impor garam. Menurut Darmin, saat ini garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi.

Rencana keputusan impor garam yang dilakukan oleh pemerintah ini pun mengundang reaksi berbagai pihak. Salah satunya dari Kementerian Kelautan dan perikanan yang juga mengemukakan data terkait kebutuhan impor garam nasional.

Menurutnya, Indonesia memiliki stok garam nasional sebanyak 394.505 ton, estimasi produksi di tahun 2018 sebanyak 1,5 juta ton, dan kebutuhan garam sebanyak 3,98 juta ton. Dari perhitungan tersebut, kebutuhan impor garam tetap direkomendasikan oleh KKP dengan kisaran angka 2,133 juta ton. 

Hasil ini juga didasarkan pada investigasi kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengumpulkan sejumlah fakta mengenai produksi garam oleh petani lokal memiliki kualitas cukup bagus dan mampu memenuhi kebutuhan sebagian masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun