Mohon tunggu...
Fahri Ardiansyah
Fahri Ardiansyah Mohon Tunggu... Penulis -

Menulis adalah cara terbaik mengabadikan peradaban

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Urbanisasi dan Timpangnya Kebijakan

3 Mei 2018   11:02 Diperbarui: 3 Mei 2018   12:11 2810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : economy.okezone.com

Perubahan struktur ekonomi tidak jarang bermuara pada kesenjangan pembangunan. Bila dilihat dari tinjauan spasial, gerak perekonomian dari tahun ke tahun telah mengalami pergeseran yang semula bercorak pedesaan/tradisional menjadi corak perkotaan/modern. Hal yang tentu berimplikasi luas terhadap pola mobilitas sosial seperti urbanisasi.

Istilah urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota seolah menjadi tren baru di Indonesia. Dalam kurung waktu 60 tahun, populasi perkotaan telah meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,4 persen dan selama periode 2000 hingga 2010 luas perkotaan bertambah sebesar 1.100 kilometer persegi. Data ini bahkan telah menempatkan Indonesia sebagai salah negara dengan laju urbanisasi tertinggi didunia dan tercepat di Asia.

Kondisi sedemikian rupa tentu saja menyiratkan pertanyaan mendasar. Apakah urbanisasi mampu mendorong masyarakat menuju arah kesejahteraan atau justru malah menimbulkan permasalahan baru dalam struktur sosial ekonomi ?.

Pandangan Viet Cuong dalam Does Urbanization Help Poverty Reduction in Rural Areas? Evidence from a Developing Country  dapat menjadi acuan yang meletakkan urbanisasi sebagai "a key feature of economic development". Ibarat pedang bermata dua, apabila tidak ditangani dengan kebijakan proporsional, maka sisi pedang akan terus menyayat.

Kebijakan tidak menghasilkan dampak positif dan hanya melahirkan ketimpangan semata. Oleh karena itu, pemerintah harus menyusun suatu strategi kebijakan sebagai upaya mencegah masalah laten urbanisasi yang dapat berujung pada kemiskinan struktural kota.

Mobilitas Sosial

Tak dapat dipungkiri, wilayah perkotaan masih menjadi tempat terbaik arus perpindahan masyarakat pedesaan. Berbagai faktor daya tarik dan dorongan memotivasi terjadinya migrasi ini. Namun kemiskinan memainkan peran utama dalam mendorong orang-orang ke padang rumput yang lebih hijau.

Banyak orang meninggalkan pedesaan berharap memperoleh kesempatan lebih besar yang ditawarkan oleh perkotaan. Terutama dari sisi peluang komersial dan kesempatan kerja bagi masyarakat. Apalagi kondisi pedesaan saat ini belum mampu memberikan garansi akan pekerjaan yang layak. Sebab, masih maraknya kebijakan tambal sulam dan tidak tepat sasaran yang kadang merugikan masyarakat desa.

Migrasi pedesaan terkait dengan aspek modernisasi, industrialisasi, dan proses rasionalisasi sosiologis, telah menjadikan masyarakat sebagai subjek yang harus terikat didalamnya. Asumsinya, dengan perpindahan ke kota-kota besar, orang akan mampu memiliki pekerjaan berpenghasilan tinggi, pendidikan yang lebih baik dan bahkan akses penghidupan yang lebih memadai.

Namun fakta demikian tentu tidak selalu benar. Keputusan menggantukan harapan pada kota-kota besar berarti memutuskan sebuah pilihan untuk menghadapi persaingan kerja yang lebih besar dan kompetitif. Ini berarti hanya orang-orang dengan kemampuan optimal yang bisa tetap survive dari tekanan kehidupan perkotaan.

Hal ini dibenarkan oleh George Simmel, seorang ahli sosiologi masyarakat dari Jerman, mengemukakan bahwa meningkatnya konsentrasi, keragaman orang dan aktivitas yang sedang berlangsung di kota membuat orang-orang perkotaan mengalami tekanan. Kondisi ini dianggap sebagai penyebab utama mentalitas hidup di perkotaan. Khususnya mereka, masyarakat desa yang berpindah ke kota tanpa adanya modal dan kemampuan atau keterampilan yang memadai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun