Secara spesifik amar ma'ruf nahi mungkar lebih ditekankan dalam mengantisipasi maupun menghilangkan kemungkaran, kemaksiatan, dengan *tujuan utamanya : menjauhkan setiap hal yang negatif ditengah masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.*
Menerapkan amar ma'ruf mungkin lebih mudah dalam batas tertentu, tetapi akan sangat sulit apabila sudah terkait dengan konteks bermasyarakat dan bernegara. Â Oleh karena itu *orang yang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar harus mengerti betul terhadap perkara yang akan dihadapi dan yang akan ditindak. Hal ini dilakukan agar tidak salah dan keliru dalam bertindak.*
Beberapa tahapan atau prosedur harus dilakukan dalam realisasi pelaksanaan amar ma'ruf nahi mungkar, Â melalui tahapan yang paling ringan, baru kemudian melangkah pada hal yang agak berat.
*Baginda Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya :* *"Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya) ; apabila ia tidak mampu, maka dengan lisannya ( yakni menasehati); apabila ia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah Iman"*. (HR. Muslim).
Dari Firman Allah dan Hadits tersebut diatas, *dengan tegas dan jelas merupakan perintah kepada kita untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar, meskipun hukumnya fardhu kifayah.*Â
Untuk itu, *marilah kita selalu mengajak orang lain untuk berbuat kebajikan dan beramal saleh,* tentu kita memulainya dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat kita, sesuai dengan profesi kesalehan masing-masing.
*Jalan menuju pendekatan diri kepada Allah,* baik hubungan langsung dengan Allah, seperti salat lima waktu sehari semalam termasuk juga salat sunnahnya, puasa, zakat dan haji, *maupun yang bersifat muamalah,* yaitu dalam hubungannya dengan sesama hamba Allah.Â
*Terhadap para Penguasa, harus diingatkan agar mereka melaksanakan amanah dengan sungguh-sungguh dan seadil-adilnya, demi kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.* Mengingatkan kepada mereka untuk berbuat sesuatu guna kemaslahatan umat adalah termasuk garis amar ma'ruf. Disamping itu *hendaknya kita mampu dan memiliki keberanian mengingatkan, mencegah dan menghentikan semua perbuatan yang merugikan masyarakat.* Seperti : korupsi, mencuri, memeras, perjudian, minuman keras, narkotika, pelacuran dan kezaliman-kezaliman lainnya. Semua itu termasuk garis edar nahi mungkar.Â
Keduanya, yaitu amar ma'ruf dan nahi mungkar harus dapat  di buktikan secara terpadu, menyatu, baik dengan kata maupun dengan perbuatan.
*P E N U T U P*
*1. Melaksanakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar adalah proses yang paling agung dalam agama.*