Ust. Mashudi Ridwan SH. M. Hum: .Â
*AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR*
 (Menyuruh Kepada Kebaikan dan Melarang Keburukan).
*PENGERTIAN*
*Ma'ruf* ialah *segala hal atau perbuatan yang mendekatkan diri seseorang kepada Allah*. Setiap kebaikan dan amal saleh adalah Ma'ruf.
*Mungkar* ialah *segala perbuatan yang menjauhkan seseorang dari Allah.* Setiap keburukan dan kemaksiatan adalah Mungkar.
Sedangkan menurut *Imam An-Nawawi Rahimahullah :* *Ma'ruf* adalah segala sesuatu yang diketahui oleh syariat dan ditetapkannya berupa bentuk-bentuk ibadah, baik ucapan maupun perbuatan, yang lahir maupun batin.Â
Sedangkan *Mungkar* adalah segala sesuatu yang diingkari oleh syariat dan dilarangnya, berupa bentuk-bentuk kemaksiatan, kekafiran, kefasikan, kedurhakaan, dusta, mengadu domba, membicarakan keburukan orang lain dan lain sebagainya.Â
Memerintahkan kepada yang Ma'ruf dan melarang yang Mungkar adalah *Fardu Kifayah*. Jika sebagian orang telah menunaikannya, maka tertunailah maksudnya. Jika belum ada yang melaksanakannya, maka wajiblah bagi setiap muslim. Sebagaimana *Firman Allah yang artinya : "Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang Makruf, dan mencegah dari yang Mungkar"*(QS Ali 'Imran (3) : 104). (Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 2, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 286).
*PEMBAHASAN*
*Pada hakekatnya Amar Ma'ruf Nahi Mungkar merupakan bagian dari upaya menegakkan agama dan kemaslahatan ditengah-tengah umat.*Â